Keluhan
Pada hari Kamis, 10 Januari 2008 keluarga saya dikejutkan dengan kedatangan seorang Debt Collector bernama Bp Joko, Collector dari PT. Naysatim. Beliau menjelaskan bahwa saya memiliki kartu Kredit BII dan tidak pernah melakukan pembayaran atas pemakaian kartu kredit tersebut. Permasalahannya adalah saya tidak pernah mengajukan aplikasi pembukaan kartu kredit BII, memiliki, dan menggunakan kartu kredit BII serta menerima tagihan kartu kredit BII.
Keesokan harinya saya menghubungi Call Center BII (saya lupa namanya) dan bagian Collection BII (Bp Anto) untuk menjelaskan duduk perkaranya dan meminta untuk dilakukan investigasi dan menyelesaikan masalah tersebut.
Namun, pada Selasa pagi tanggal 22 Januari 2008, saya kembali menerima tagihan kartu kredit melalui Bp Andre (Collector dari PT Naysatim). Jadi konfirmasi yang telah saya lakukan sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh pihak BII.
Saat itu juga saya kembali menghubungi Call Center BII (Ibu Corry) untuk menjelaskan kembali permasalahannya dan meminta untuk segera dilakukan penyelesaian. Ternyata pada siang harinya, keluarga saya diTEROR melalui telepon oleh seseorang yang mengaku bernama Diana (dari PT Naysatim, nomor telepon 87783911) menggunakan kata-kata yang SANGAT TIDAK BERPENDIDIKAN dan mengancam akan mengirim orang ke rumah untuk MENGAMBIL barang-barang milik saya jika saya tidak melakukan pembayaran.
Tanggal 29 Januari 2008, tim dari Collection BII datang ke kantor saya untuk merespon keluhan saya sebelumnya dengan membawa salinan aplikasi pembukaan kartu kredit, KTP, dan Surat Keterangan Kerja/Gaji saya. Setelah saya cek, terlihat jelas perbedaan tanda tangan saya pada aplikasi pembukaan kartu kredit dengan KTP yang dibawa dan Surat Keterangan Kerja tersebut adalah Palsu (saya tidak pernah bekerja di perusahaan tersebut).
Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Apakah pada saat penerimaan aplikasi kartu kredit, proses approval-nya sudah dilakukan secara lengkap dan benar?
2. Apakah ketika BII memilih untuk bekerja sama dengan pihak lain, dalam hal ini Debt Collector sudah dilakukan secara cermat. Karena PT. Naysatim telah melakukan penagihan kepada saya tanpa mendengarkan argumen dari saya. Bahkan melakukan TEROR dan mengancam untuk mengambil barang-barang dari rumah saya. Apakah hal tersebut dibenarkan?
3. Jika hal nomor 2 di atas dilakukan oleh rekanan BII, apakah ada punishment-nya?
4. Apa yang akan dilakukan oleh BII, jika staf internal BII sendiri (Bp Anto dari bagian Collection) tidak melakukan/menyelesaikan keluhan saya?
Mohon tanggapannya.
Regards,
Rommy Effendi
Perum Taman Kenari Blok D-5 No 7 Bogor
rommyeffendi@yahoo.com
08121104084
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































