Keluhan
Pada bulan September 2007 saya menghubungi bagian hukum Kota Wisata untuk menanyakan penyelesaian akta kepemilikan rumah dan tanah yang saya beli di KotaWisata. Pada waktu itu disampaikan bahwa akta kepemilikan tanah masih dalam proses balik nama yang baru akan selesai pada bulan Oktober 2007.
Juga disampaikan bahwa untuk pengambilan sertifikat saya perlu membayar biaya (saya lupa istilahnya, kalau tidak salah BPHTB). Pihak Kota Wisata berjanji akan menghubungi saya atau keluarga saya di Jakarta melalui surat tertulis jika proses balik nama kepemilikan rumah dan tanah tersebut sudah siap untuk dilakukan pembayaran BPHTB-nya.
Namun, ternyata kami tidak mendapat berita apa pun dari pihak Kota Wisata. Sehingga pada tanggal 17 Januari 2008 saya mengubungi pihak Kota Wisata kembali untuk menanyakan proses sertifikat atas rumah saya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya sangat kecewa dengan kelalaian pihak Kota Wisata untuk memberitahukan saya melakukan pembayaran BPHTB tersebut di tahun 2007. Kelalaian tersebut mengakibatkan keterlambatan selama hampir 4 bulan bagi saya untuk menerima sertifikat rumah dan tanah yang sudah saya beli dan dibayar lunas.
Berhubung saya tidak tinggal di Indonesia kelalaian pihak Kota Wisata menambah biaya bagi saya hanya untuk mendapat kepastian proses yang merupakan tugas dari pihak Kota Wisata.
Saya pernah mengajuka masalah yang sama melalui fasilitas 'Contact Us' di website Kota Wisata. Namun, tidak mendapat tanggapan sama sekali. Sekali lagi saya sangat kecewa dengan pelayanan pihak Kota Wisata.
Fredy Djarkasih
Flat 3104 Heritage Building
Cliff Avenue Hiranandani Garden Powai Mumbai
fredy@centrin.net.id
+919920781228
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































