Beli Portabel Multimedia, Ada Sisa-sisa Foto Dalam File

Suara Pembaca

Beli Portabel Multimedia, Ada Sisa-sisa Foto Dalam File

Muhammad Hamdi bin Abdullah Zawawi - detikNews
Sabtu, 19 Jan 2008 15:03 WIB
Beli Portabel Multimedia, Ada Sisa-sisa Foto Dalam File
Keluhan

Untuk warga Yogyakarta maupun pendatang khususnya saya sarankan bagi rekan-rekan semua di mana pun anda berada, untuk berhati-hati dengan toko komputer yang memasang harga paling murah dan me-replace barang-barang yang rusak (masih dalam masa garansi). Karena bisa saja barang rusak tersebut kemudian direkondisi kemudian dijual kembali kepada konsumen awam yang kemudian mendapati barang barunya tersebut sering mengalami masalah.

Ini terjadi di TOKO KOMPUTER A L N E C T yang ada di Jl JANTI Yogyakarta. Harga-harga di toko ini memang sudah terkenal sangat murah daripada toko-toko lain di Yogya. Ternyata rahasia mereka adalah barang-barang rusak (masih dalam masa garansi) yang dikembalikan oleh pembeli, ternyata dipajang lagi, lalu dijual lagi ke pembeli lain.

Ini terjadi pada keponakan saya yang notabene memang belum begitu paham tentang barang-barang yang berhubungan dengan aksesoris komputer maupun elektronik. Baru saja dia membeli sebuah portabel multimedia player sejenis MP3 dan MP4 player dari toko tersebut. Tidak sampai hitungan minggu alias baru dua hari barang tersebut sudah menampilkan masalah-masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah saya lihat di dalamnya terdapat file-file tak dikenal seperti, foto-foto orang tak dikenal. Dengan ciri anak anak Jawa yang riang berpose di sebuah rumah ndeso, yang tidak mungkin file tersebut bawaan dari pabrik dan dari properties-nya. File tersebut dibuat beberapa bulan sebelum tanggal barang tersebut dibeli oleh keponakan saya.

Lebih parahnya lagi, spare part yang dibawakan (dalam hal ini charger) tidak sesuai dengan merk barang. Mungkin hal ini bisa saja terjadi di daerah daerah lain di luar Yogya. Maka di mana pun kita berada kita perlu berhati-hati dengan toko-toko ALNECT yang lain. Toko-toko yang hanya mementingkan keuntungan diri sendiri.

Muhammad Hamdi bin Abdullah Zawawi
Jl Ahmd Yani 105 B Purworejo
vj_dion@yahoo.co.id
081808995605

Jawaban

Klarifikasi CV Alnect Computer

Dalam hal ini bertindak selaku Corporate Lawyer dari CV ALNECT COMPUTER yang beralamat di Jl. Laksda Adisucipto No.204-205, Ngentak, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dengan ini kami bermaksud untuk menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang selanjutnya dijelaskan sebagai berikut:

1. Bahwa pada tahun 2008, klien kami menemukan berita yang ditayangkan oleh Detiknews pada tanggal 19 Januari 2008 pukul 15.03 WIB dengan judul "Hati-Hati Harga Murah di Toko Alnect Jogja".

2. Bahwa berita "Hati-Hati Harga Murah di Toko Alnect Jogja" memuat isi sebagai berikut:
a. Bahwa Toko Alnect Jogja dituduh menjual barang-barang rusak yang masih dalam masa garansi yang sebelumnya dikembalikan oleh pembeli. Alasan penulis menyatakan hal tersebut adalah karena keponakan dari penulis membeli peralatan elektronik (MP3 dan MP4 Player), namun baru sampai 2 (dua) hari barang yang dibeli mengalami kerusakan. Alasan lainnya karena file yang ditemukan dalam peralatan elektronik (MP3 dan MP4 Player) tersebut memuat file yang tidak seharusnya dimuat barang dari pabriknya;
b. Bahwa Toko Alnect Jogja dituduh menjual spare part (charger) yang tidak sesuai dengan merk barang yang dibeli serta Toko Alnect Jogja dituduh toko yang mementingkan keuntungan diri sendiri;
c. Bahwa penulis memberikan sebuah peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati dengan cabang dari Toko Alnect Jogja yang lain dikarenakan peristiwa yang dialami oleh penulis;
d. Bahwa penulis mencatumkan identitas diri yang terdiri dari:
1) Nama : Muhammad Hamdi bin Abdullah Zawawi;
2) Alamat : Jl. Ahmad Yani 105 B Purworejo, Jawa Timur;
3) Email : vj_dion@yahoo.co.id;
4) Nomor Telepon : 081808995605.

3. Bahwa atas pemberitaan tersebut, maka perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Toko Alnect Jogja telah memberikan perlindungan atau garansi terhadap semua barang yang dijualnya. Hal tersebut dibuktikan dengan, apabila barang yang dibeli oleh konsumen mengalami kerusakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pembelian, maka barang tersebut dapat dikembalikan oleh konsumen dan Toko Alnect Jogja akan menggantikan barang tersebut dengan barang yang baru.
b. Bahwa barang yang telah dikembalikan oleh konsumen tersebut akan diserahkan kepada distributor resmi. Kemudian, distributor resmi akan menggantikan barang tersebut dengan barang yang baru untuk diserahkan kembali kepada Toko Alnect Jogja. Teknisi dari Toko Alnect Jogja akan melakukan pengecekan serta pemeriksaan secara menyeluruh sebelum nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada konsumen.
c. Bahwa atas pemberitaan tersebut, selanjutnya klien kami melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik. Hal tersebut dibuktikan dengan klien kami mendatangi rumah dari penulis sebagaimana alamat yang tercantum dalam berita yakni Jl. Ahmad Yani 105 B Purworejo, Jawa Timur. Namun, ternyata klien kami tidak menemukan nama orang sebagaimana tertulis di berita. Atas hal tersebut, klien kami mendatangi masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar alamat tersebut untuk menanyakan keberadaan orang tersebut dengan cara menanyakan nama serta menunjukkan foto dari penulis dan lagi-lagi ternyata tidak ada satupun warga yang mengenali nama maupun wajah dari penulis yang tertera pada berita yakni saudara Muhammad Hamdi bin Abdullah Zamawi.

d. Selain itu, klien kami juga telah mencoba untuk menghubungi penulis melalui sambungan telepon yang nomornya didapati dari berita yakni 081808995605. Namun, hingga saat surat klarifikasi ini dibuat, nomor tersebut tidak pernah dapat dihubungi. Kemudian, klien kami mencoba menghubungi penulis melewati email penulis yakni vj_dion@yahoo.co.id. yang tercantum dalam berita tersebut. Penulis sempat membalas email tersebut dengan jawaban bahwa alasan penulis membuat review Toko Alnect Jogja yang kemudian dikirimkan kepada pihak Detiknews adalah "hanyalah iseng belaka".

4. Bahwa dengan adanya berita dimuat oleh Detiknews yang isinya tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi dan sumber informasi bersifat sepihak mengakibatkan perusahaan klien kami kehilangan kepercayaan dari masyarakat terhadap kualitas produk yang dijual di Toko Alnect Jogja. Hal tersebut dikarenakan postingan mengenai berita tersebut masih menjadi halaman utama pada Google ketika mengetikkan keyword "Review Toko Alnect Jogja" hingga saat ini. Maka dari itu, kami meminta agar pihak redaksi dari Detiknews beriktikad baik untuk menghapus berita yang termuat pada Detiknews pada tanggal Sabtu, 19 Januari 2008 pada pukul 15.03 WIB dengan judul "Hati-Hati Harta Murah di Toko Alnect Jogja" dan/atau mempublikasi surat klarifikasi ini.

Demikian Surat Klarifikasi ini kami sampaikan dengan harapan dapat dipenuhi dalam waktu secepatnya. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami
ERLAN NOPRI, S.H., M.Hum., C.L.A., C.R.A.
MIRZA AJENG THIASARI, S.H.
RAHMAT WIJAYA, S.H.
INDRA WICAKSONO, S.H.
EXSEL RAMADANI SIHITE, S.H.
TEGUH RIZKIAWAN, S.H.
KARINA SEPTIYANI, S.H.

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait