Keluhan
Saya pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menempati sebuah rumah di Jl Adam Malik Cipadu Jaya. Luas tanah 400 m, luas bengunan 250 m. Rumah itu dikenakan beban PBB tahun 2007 sebesar Rp 547.075,- (lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh puluh lima rupiah). PBB 2006, ditetapkan terif nilai bangunan NJOP sebesar Rp 505.000,- kelas bangunan A 06.Tetapi, PBB tahun 2007 tarif nilai bangunan NJOP ditetapkan sebesar Rp 1.200.000,- kelas bangunan A 01, SPPT PBB 2007 Perkotaan nomor 36.75.711.016.004-0244.0 sebesar Rp 547.075,-.
Saya mengajukan keberatan untuk dinilai kembali karena berdasarkan hitungan yang bagaimana bangunan tahun 1991 (lebih dari 16 tahun) nilai NJOP-nya meningkat dari Rp 505.000,- menjadi NJOP Rp 1.200.000,-, dari kelas bangunan A06 menjadi kelas bangunan A01.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu saja hasilnya sangat berbeda dan survei itu menurut hemat kami tidak profesional. Celakanya lagi sang atasan yang berwenang percaya pada tampilan foto rumah saya, dan terbitlah SK Penolakan atas keberatan saya yaitu SK No. Kep. 0358/WPJ.08/KB.02.07/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Saya keberatan atas SK ini yang mewajibkan saya harus menanggung kecerobohan/kesalahan penilaian bangunan dari oknum instansi PBB, berupa beban pajak di luar batas kemampuan.
Saya melihat pemerintah sangat kompak dalam upaya mencari sumber dana untuk membiayai pembangunan. Semua instansinya berlomba-lomba menaikkan pajak pendapatan, tidak peduli itu adalah hasil dari suatu penilaian di luar nalar. Apa harus begitu?
Mohon perhatian Bapak Dirjen Pajak, Ibu Gubernur Banten, dan Bapak Walikota Tangerang, serta Kepala Kantor Pelayanan PBB Tangerang Kota. Kiranya para pembaca tidak menemui nasib seperti saya.
H Shamsuddin Yusuf
Jl Adam Malik Kav Deplu No 311 Cipadu Jaya Tangerang
s4r4h_dean@yahoo.com
08568061311
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































