Keluhan
Tanggal 13 Januari 2008 di putaran balik di Mal Metropolitan Bekasi saya ditilang oleh Briptu Paiman anggota dari Polres Metro Bekasi. Alasan petugas menilang karena saya memutar balik di jalan tersebut. Saya memutar balik kendaraan di situ karena tidak ada larangan untuk putar balik, yang ada adalah larangan untuk belok ke kanan. Saya bertanya kepada petugas tersebut kenapa ditilang. Kata petugas tersebut di jalan tersebut dilarang putar balik. Padahal tidak ada tanda larangan putar balik.
Petugas berdalih bahwa tanda larangan putar balik itu masih ada kemarin sedangkan sekarang sudah tidak ada. Pertanyaan saya, bagaimana jika pengemudi dari luar kota yang belum tahu aturan di jalan tersebut, yang dilihat berdasarkan rambu-rambu lalu-lintas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oke, dalam kasus tersebut saya anggap saya yang bersalah jika memang tidak boleh memutar balik. Berdasarkan informasi yang saya dapatkan jika kita mengaku salah, kita bisa minta "Slip Biru" ke petugas dan membayar dendanya melalui Bank.
Saya mencoba minta ke petugas tapi alasanya petugas tersebut tidak membawa list denda untuk "Slip Biru" karena dilarang oleh atasannya. Pertanyaan saya kenapa dilarang. Sungguh hal yang aneh. Jika memang saya bersalah saya mencoba menaati hukum yang berlaku dengan tidak menyogok petugas.
Jika saya memang bersalah saya minta ke petugas untuk ditilang dengan "Slip Biru". Tapi, apa yang dilakukan petugas polantas tersebut justru mempersulit saya dan justru menawarkan denda di tempat.
Mungkin petugas tersebut hanyalah oknum. Tapi, bagaimana komentar Polri yang selalu menggembar-gemborkan reformasi di tubuh Polri. Berbeda jauh dengan kondisi di lapangan. Jauh pula harapan kami agar polri menjadi lebih baik. Semoga pembaca tidak mengalami pengalaman buruk seperti saya.
Agus Ilmi Kurniawan
Jl Manggar No 20 Kav DKI Pondok Kelapa Jakarta
agus_ik2@yahoo.com
081321687339
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































