Keluhan
Dikarenakan tertarik dengan iklan First Media maka saya pun berniat untuk memasang internet dan tv kabel di rumah. Saya pun menghubungi Call Center First Media dan saya di-handle oleh staf pria (saya lupa namanya). Dia mengatakan bahwa mereka tidak bisa menyediakan layanan internet dan tv kabel di rumah saya. Di alamat saya sudah ada customer lain atas nama PT dan oleh karena itu mereka tidak bisa menyediakan fasilitas tersebut.
Saya pun berusaha untuk menghubungi marketing Sdri Icha mengenai peluang saya untuk menggunakan internet di rumah. Sdri Icha memberitahukan LAGI bahwa di alamat saya itu sudah ada customer lain atas nama PT dan mempunyai outstanding sekitar Rp 3 juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 8 Januari 2008, saya faks surat tersebut ke kantornya. Setelah itu saya tidak mendapat kabar apapun dari Sdri Icha. Memang sebelumnya Sdri Icha memberitahukan bahwa untuk area rumah saya bukan Sdri Icha yang handle. Saya akan di-handle oleh rekannya.
Sampai akhirnya kemarin sore, pada tanggal 15 Januari 2008, Sdr Kris menghubungi saya untuk follow up mengenai pemasangan internet dan tv kabel di rumah saya. Dan, LAGI-LAGI membicarakan kalau di alamat saya sudah ada nama PT dan ada outstanding sekitar Rp 3 juta.
Sdr Kris bilang kalau mereka sangat susah untuk menagih pembayaran ke PT tersebut dikarenakan nomor telepon dan nomor faksnya sudah tidak bisa dihubungi. Dan herannya walaupun PT tersebut masih mempunyai hutang tetapi First Media masih mengaktifkan jaringan untuk tv kabel.
Alangkah baik hatinya First Media. Customer yang masih mempunyai hutang dan sudah tidak jelas rimbanya jaringan tv kabelnya masih aktif. Sedangkan saya sebagai customer baru dipersulit dengan alasan yang sangat tidak masuk akal.
Lalu saya bilang kalau saya sudah faks surat keterangan ke First Media, dan Sdr Kris bilang kalau surat keterangan saja tidak cukup dan harus dilampiri juga fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP, dan yang mengejutkan lagi saya juga harus melampirkan surat akte jual beli rumah saya atau surat sewa menyewa rumah (apabila saya menyewa rumah tersebut).
Terus terang kesabaran saya sudah habis. Hanya dikarenakan ada orang yang mempunyai alamat yang sama dengan saya dan mempunyai hutang ke First media, saya dipersulit seperti ini. Saya bilang ke Sdr Kris, kalau masalah hutang itu adalah urusan internal First Media bukan urusan saya. Β
Alangkah terkejutnya saya Sdr Kris dengan nada tinggi bilang ke saya kalau dia itu hanya ingin membantu saya. Kalau tidak mau dibantu ya sudah. Dengan emosi yang sudah di ubun-ubun saya bilang saya tidak usah dibantu.
Yang saya ingin tanyakan adalah apakah seseorang yang ingin menggunakan service internet dan tv kabel yang tiap bulannya tidak sampai Rp 400,000 harus melampirkan surat akta jual beli rumah atau surat sewa menyewa rumah? Apakah seorang marketing yang seharusnya memberikan service yang baik untuk customer-nya malah sebaliknya membentak calon customer-nya?
Apakah hanya karena orang lain yang mempunyai hutang ke First Media, lalu seorang calon customer baru dipersulit? Apakah First media tidak mempunyai tim survei yang seharusnya cek terlebih dahulu ke area rumah saya?
Terus terang saya kecewa, dan sangat menyayangkan dengan service yang sudah First media berikan ke saya.
Shanty Indrayanti
Jl Ampera Raya No 17 Jakarta Selatan
shantychantique@yahoo.com
081310000528
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.