Keluhan
Pada Tanggal 27 desember 2007 kami bersama rombongan berangkat dari P Tarakan di Kalimantan Timur menuju Kota Tawau di Malaysia dengan menggunakan Speed Boat. Oleh Petugas Imigrasi di Pelabuhan Penyeberangan P Tarakan setiap orang Dewasa dikenakan Fiskal sebesar Rp 500.000,- dan untuk Anak dan Bayi dikenakan Rp 250.000,- Jumlah Fiskal yang kami bayarkan sebesar Rp 1.5 juta untuk 6 orang anak. Tidak ada tanda terima sebagai bukti pembayaran. Hanya diberikan Bukti Bebas Fiskal. Sepengetahuan kami untuk anak dibawah 12 tahun tidak dikenakan Fiskal.
Kami baru menyadari hal ini setelah sampai di Malaysia. Nama petugas yang tertera pada kertas potongan Bebas Fiskal adalah Bayyu Santoso dengan NIK lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak cukup bagi Kota Tarakan yang hanya maju dari segi Infrastruktur tanpa membenahi sisi mental dan moral Pegawai Pemerintahnya. Mohon tanggapan dari DitJen Imigrasi dan Bupati Tarakan.
Howardi
Jl Gunung Tampomas M 3 Bandung 40514
howardit@yahoo.com
022-70796902
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































