Keluhan
Tanggal 29 desember 2007, istri saya mendatangi Nokia Care Center (NCC) yang berlokasi di Palembang Square (PS) Mall Palembang untuk memperbaiki handphone (HP) Nokia 1265 CDMA yang mengalami kerusakan. Layar sangat tidak jelas atau kabur setelah dipakai belum genap 6 bulan. Tentunya kami berharap HP diperbaiki dengan gratis karena Garansi masih berlaku.
HP tersebut merupakan media komunikasi kami utama karena tarif CDMA lebih murah dari GSM. Untuk diketahui saya dan istri berjauhan karena saya bekerja di Pontianak dan istri saya bekerja di Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, alangkah kecewanya istri saya setelah CS NCC memberitahu bahwa HP tersebut tidak bisa diperbaiki NCC karena kerusakan akibat jatuh atau tertekan. Kerusakan tersebut tidak termasuk dalam garansi Nokia. Istri saya disuruh membaca buku petunjuk nokia untuk syarat-syarat garansi.
Setelah saya baca buku petunjuk, isi syarat-suarat tersebut sebagai berikut:
1. Garansi tidak mencakup kerusakan karena piranti lunak yang di instal/download ke HP.
2. Garansi tidak mencakup kerusakan karena penggunaan wajar dan keausan, cacat karena benda-benda tajam, pembengkokan, penekanan, jatuh dan sebagainya.
3. Garansi tidak mencakup kerusakan karena HP terhubung dengan produk atau asesoris lain.
4. Garansi tidak mencakup kerusakan karena hubungan arus pendek.
5. Garansi tidak mencakup kerusakan karena HP telah dimodifikasi (segel rusak).
6. Garansi tidak mencakup kerusakan karena HP terkena uap, kelembaban, panas, tumpahan makanan, cairan dan lain-lain.
Yang ingin saya tanyakan kepada pihak Nokia, kerusakan seperti apa yang termasuk garansi Nokia? Saya saat ini menggunakan Nokia 3230, dan pernah software atau programnya rusak.
Namun, saya tidak mendatangi NCC meski masih bergaransi karena saya bisa instal sendiri. Kalau kerusakan seperti itu yang masuk kategori garansi, sepertinya Nokia sangat tidak populer dengan menyediakan fasilitas garansi untuk pembeliah HP baru bergaransi nokia.
Untuk itu, saya mengingatkan kepada seluruh pemakai produk nokia yang masih berlaku garansinya untuk sebagai berikut:
1. Membuat pelindung seperti sarung HP khusus Nokia yang terbuat dari busa yang sangat tebal. Bukan seperti sarung HP biasa yang terbuat dari kulit, atau karet, apalagi yang terbuat dari plastik. Setidaknya mengurangi risiko rusak apabila jatuh atau terbentur.
2. Bagi anda yang hobi memakai celana jeans tentunya tidak dapat lagi meletakkan HP Nokia di kantong. Anda butuh tas khusus HP agar tidak ada kerusakan akibat penekanan.
3. Saat berada di rumah, jauhkan HP anda dari kompor, televisi, dan benda tajam atau panas lainnya. Untuk lebih aman, seluruh rumah pemakai HP Nokia dipasang AC agar suhu tetap terjaga. Letakkan HP Nokia anda di tempat khusus agar aman, seperti di dalam brankas atau laci atau lemari. Apabila anda tidak bisa mendengar adanya panggilan, hal itu sebagai risiko, anda tinggal pilih lebih rela HP Nokia anda rusak atau tidak menjawab panggilan.
4. Anda pekerja lapangan, HP Nokia anda harus dilengkapi Fan atau Cooler, agar tidak terlalu panas.
5. Namun untuk lebih aman lagi, letakkan HP Nokia di tempat yang paling aman menurut anda. Kemudian anda biarkan dan tidak anda gunakan, dijamin HP Nokia anda tidak akan pernah rusak.
Untuk nokia, coba anda renungkan, hidup manusia itu dinamis. Setiap hari ada aktivitas, Jadi bila HP terbentur atau lainnya adalah hal yang wajar. HP Nokia 3230 saya sering terbentur, bukan kehendak saya, tapi karena aktivitas saya di kantor dan lapangan.
Bahkan kadang saya tidak sadar kalau HP saya terbentur karena kadang saya letakkan di kantong atau di tas. Saya sadar setelah HP terbentur setelah terdapat banyak goresan.
Sebaiknya anda hilangkan label atau fasilitas garansi untuk pembelian HP Nokia baru. Setidaknya konsumen tidak merasa dibohongi. Rencana saya selanjutnya, HP Nokia yang rusak tersebut saya servis di kounter HP kaki lima di Palembang. Kemudian saya jual dan beli HP baru.
Renanda
Jl Imam Bonjol Gg Busri No 1 Pontianak
nanda_cute@plnklabar.co.id
081977736977
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.