Keluhan
Saya membeli handphone (HP) garansi resmi Nokia 3230 pada tanggal 28 Januari 2007. Belum beberapa lama saya pergunakan sekitar bulan Mei 2007 ada permasalahan yang sangat mendasar dari HP Nokia. Loudspeaker untuk mendengar lawan bicara tidak berfungsi. Kalau menerima telepon harus mengaktifkan loudspeker dan semua orang bisa mendengar pembicaraan saya.Pada bulan September 2007 saya sempatkan datang ke tempat pembelian Nokia tersebut karena masih garansi. Namun, menurut toko tersebut direkomendasikan diperbaiki di Nokia Care SCBD (Sudirman Central Business District).
Pada bulan Oktober saya masukkan Nokia tersebut ke Nokia Care SCBD dan diminta kembali lagi beberapa hari kemudian. Setelah bolak-balik hampir 5 kali HP saya tetap belum bisa diperbaiki dan menurut pihak Nokia SCBD harus ganti mesin. Praktis selama hampir 6 (enam) bulan HP saya dalam kondisi rusak dan yang 3 (tiga) bulannya berada di Nokia Care SCBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi Sukrisno
Tebet Barat RT 1/8 Tebet Jakarta 12810
hadi_sukrisno@cbn.net.id
0811912777
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































