Keluhan
Saya sangat menyesal menggunakan jasa pengiriman barang UPS. Pengalaman ini saya dapatkan pada tanggal 8 Desember 2007 ketika saya mengirimkan barang dari Hong Kong ke Indonesia. Barang tersebut sampai di Indonesia pada tanggal 11 Desember 2007.Waktu sampai di sini, saya tahu bahwa barang-barang saya terima dari Hong Kong harus disertai pembayaran PPN, PPH, dan pajak bea masuk, yang saya sesalkan di sini adalah:
Saya harus membayar PPN untuk pajak-pajak yang saya bayarkan, saya diharuskan membayar Rp 60.000,00 untuk total pajak (PPN, PPH dan pajak bea masuk) senilai Rp 592.000. Pajak ini untuk apa? Dan untuk siapa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya diharuskan membayar bank charge sebesar Rp 75.000, ini charge apa lagi? Untuk pengiriman ini saya tidak berhubungan sedikit pun dengan bank karena saya membayar paket tersebut lewat kolega saya di Hong Kong.
Jasa yang saya gunakan adalah door to door service, seharusnya pajak pun telah dikalkulasi diawal pengiriman, kok malah mesti bayar biaya-biaya siluman yang lain.
Budyanto
Jln. Karapitan 44A Bandung
Email : budyanto_bdg@yahoo.co.id
TelpΒ : 022-4235395
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(bdi/bdi)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































