Tarif Parkir Tidak Sesuai Perda Jakarta

Suara Pembaca

Tarif Parkir Tidak Sesuai Perda Jakarta

- detikNews
Rabu, 12 Des 2007 09:24 WIB
Keluhan
Sesuai dengan ucapan Gubernur DKI Jakarta pada beberapa hari yang lalu kalau tarif parkir di Jakarta adalah Rp 2.000,- per jam. Pada hari Sabtu yang lalu saya ke Glodok Jaya.

Saya terkaget pada waktu membayar parkir. Pertugas mengatakan kalau parkir saya Rp 9.000,-. Padahal saya hanya parkir 2 jam 17 menit. Kemudian saya tanya ke petugas kalau seharusnya hanya Rp 6.000,-.

Mereka mengatakan kalau parkirnya Rp 3.000,- per jam. Kemudian saya complain. Mereka hanya menjawab kalau di sini harganya Rp 3.000,- per jam dan mereka tidak tahu karena ini sudah keputusan. Saya hanya bisa membayar karena di belakang saya sudah banyak mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi saya mohon Pak Foke membereskan perusahaan parkir ini karena sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Jakarta. Bagaimana mau beresin yang besar kalau yang kecil-kecil seperti ini tidak bisa diberesin.

Terima kasih. Semoga Jakarta bisa menjadi contoh kota-kota yang lain.

Budianto
Jl Kwini No 34 Jakarta
budi9777@yahoo.com
3844574


Sebuah surat senada menyatakan tarif parkir di Glodok Jaya ini juga berlaku di DBest Fatmawati Jakarta.


Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads