Keluhan
Pada tanggal 24 Juni 2005 proses akad kredit antara saya dengan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) PT. Bank Niaga Tbk dilakukan dengan nama perumahannya adalah Griya Cendikia Blok C7/15 Desa Curug Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor dengan Developer PT. Jaringan Selera Asia (PT. JSA) yang diketuai oleh Bapak Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT. JSA.Namun sayang, rumah yang saya huni sekarang ini ternyata tidak bersertifikat. Padahal sudah 2.5 tahun saya menempati rumah tersebut.
Saya merasa sangat dirugikan. Hal ini sudah berulang kali saya sampaikan melalui surat yang ditujukan ke bagian ASS Gajah Mada hingga ke Presiden Direktur Bank Niaga yang saat ini dipimpin oleh Bapak Hashemi Albakri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di satu sisi, jika ada konsumen yang tidak dapat melakukan kewajiban atau membayar angsuran pihak bank mengenakan denda dan bunga bahkan sampai penyitaan rumah. Lalu bagaimana dengan nasib sertifikat rumah saya?
Sampai kapan saya terus dipingpong tanpa ada penyelesaian? Solusi apa yang dapat ditawarkan dalam hal ini? Dapatkah menjamin bahwa status rumah saya kondisinya aman atau tidak ada double kepemilikan di kemudian hari? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Regards,
Fachmi Aridi
Perumahan Griya Cendikia Blok C7 / 15
Desa Curug Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor
fachmiaridi@yahoo.com
081318607399
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































