Keluhan
Ini merupakan pengalaman pribadi saya sendiri pada waktu membeli rumah dan mempercayakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada pihak Bank. Pada akhir tahun 2006 tepatnya bulan November saya sudah membayar Booking Fee secara kontan. Dan tanggal 12 Februari 2007 saya melakukan akad kredit dengan pihak Bank Mandiri.Pada tanggal 27 Februari 2007 Bank Mandiri menstransfer dana dari rekening saya langsung ke nomor rekening Simona Wijaya sebagai Direksi PT. Sukses Alam Gemilang Jaya yaitu Kompleks Villa Mutiara Johor II.
Waktu akad kredit dilakukan pembanguan rumah tersebut sedang dalam tahap menaikkan atap, dan saya meminta kepada developer agar serah terima kunci rumah dapat dilakukan pada bulan Juni 2007. Pada saat itu juga saya akan membayar BPHTB senilai Rp. 4.500.000,- untuk jenis type rumah yang saya beli sesuai perjanjian pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini saya belum dapat melakukan serah terima kunci dari pihak developer Kompleks Villa Mutiara Johor II. Saya ada meminta bukti SSB (Surat Setoran BPHTB) yang disetorkan, tetapi mereka tidak mau memberikannya. Hanya kuitansi yang dapat dikeluarkan. Apakah Begini caranya?
Karena menurut saya yang membayar pajak tersebut sepatutnya mendapat bukti pembayaran untuk dapat diperlihatkan kepada petugas kantor pajak.
Saya merasa bahwa saya sebagai konsumen sangat dirugikan oleh pihak developer. Akan tetapi saya juga tidak mengerti mau bagaimana lagi? Saya mohon bantuan dari pihak-pihak yang mengerti akan hal ini. Bagaimanakah saya harus bertindak untuk mendapatkan hak saya.
Padahal saya sudah menjalani cicilan rumah yang ke-9 kalinya. Saya merasa sangat-sangat kecewa karena tidak adanya itikad baik dari pihak developer yaitu PT. Sukses Alam Gemilang Jaya yang beralamat di Jl Sutomo No 18B Medan. Selama ini saya harus bolak-balik ke kantor, telepon, dan waktu saya banyak terbuang tetapi pihak developer tidak mau memberi kepastian akan hal ini.
Seri Asih
Jl Listrik No 2A Medan 20112
asih@gleni.co.id
08126021819
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.