Keluhan
Saya adalah pemegang kartu kredit Mandiri Visa sejak Juni 2002. Sekitar bulan Maret 2007 saya hendak menutup Kartu Kredit tersebut. Berdasarkan penuturan petugas di Call Center, untuk menutup kartu kredit tersebut saya harus melunasi tagihan bulan Februari 2007 dan saya telah melunasi tagihan tersebut.Namun, pada bulan November 2007, ketika saya akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke Bank Niaga, saya dikejutkan oleh konfirmasi dari petugas Bank Niaga bahwa saya termasuk di dalam daftar orang yang perlu diawasi (yang dikeluarkan oleh BI) karena masih adanya tunggakan kartu kredit Bank Mandiri.
Pada tanggal 16 November 2007, saya langsung konfirmasi ke Call Center 021-52997777 dan diterima oleh Sdr Jastin. Dari konfirmasi tersebut diketahui jika saya masih ada tunggakan (per tanggal 16 November 2007) sebesar Rp 364.556,-. Dan ternyata hitungan tersebut berdasarkan atas sisa tunggakan sebesar Rp 70,- yang merupakan tagihan asuransi dan kemudian terakumulasi dengan biaya keterlambatan sampai dengan bulan November 2007 sehingga akhirnya menjadi Rp. 364.556,-.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 27 November 2007, kembali Saya menghubungi Call Center untuk menanyakan status penghapusan tunggakan tersebut. Namun, berdasarkan penuturan Sdri Balkis Saya diminta untuk menghubungi kembali dalam jangka waktu lima hari lagi.
Apakah memang pelayanan Bank Mandiri yang notabene merupakan bank terbesar di Indonesia seperti ini? Jika memang Saya masih ada tunggakan, kenapa saya tidak pernah dihubungi oleh petugas Bank Mandiri dalam rentang waktu Maret β November 2007? Apakah perlu menunggu sampai jumlahnya terakumulasi sampai besar?
Beginikah cara-cara Bank Mandiri untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya? Seharusnya Bank Mandiri malu dengan slogan "Melayani dengan hati menuju yang terbaik" namun tidak pernah saya rasakan sama sekali.
Wedy Abdullah
KPP Madya Jakarta Utara
Gd. Merpati Lt 5
Jl Angkasa Blok B 15 Kav 2-3 Jakarta
wedhya@gmail.com
0811206424
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































