Keluhan
Saya adalah bekas pemegang kartu kredit Standart Chartered Bank No. 4511-9700-0369-6489 atas Nama Eko Maryanto. Sebelumnya saya telah melakukan pembayaran pelunasan tagihan Cash Advance dari kartu kredit saya. Sebelum melakukan pembayaran saya minta informasi dulu ke Call Centre Standart Chartered Bank pada awal September. Saya lupa tanggalnya yang waktu itu diterima oleh (Bpk. Andri), berapa sisa tagihan yang harus saya lunasi semuanya beserta (biaya finalti, sisa angsuran terakhir, bunga + adm, bea materai.
Beliau menjelaskan total semuanya adalah -/+ Rp 5.336.000,- dan saya konfirmasi kembali pada pertengahan September 2007, untuk memastikan bahwa sudah tidak ada lagi tagihan bila saya sudah membayar semuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya pada tanggal 24 September 2007 saya melakukan Transfer Pembayaran via Bank Permata sejumlah Rp 5.350.000,- Pembayaran sengaja saya lebihkan dengan harapan tidak ada lagi biaya yang timbul dan sampai di tempat tujuan 3 hari kerja.
Pada tanggal 26, 28 September 2007 diterima oleh (Bpk. Andri / Ibu Merry) saya konfirmasi apakah dana sudah diterima oleh Standart Chartered Bank. Ternyata dana sudah sampai tapi belum bisa ditarik oleh sistem. Saya disuruh konfirmasi ulang seminggu ke depan.
Pada tanggal 6, 7 Oktober 2007 saya konfirmasi lagi diterima oleh (Ibu ... / Ibu Anggi). Ternyata dana saya yang sudah masuk pun belum bisa ditarik juga oleh sistem komputerisasi Standar Chartered Bank dan kartu belum bisa ditutup dengan jawaban yang sama. Akhirnya saya menunggu.
Akhirnya pada pertengahan Oktober 2007 konfirmasi ulang dan waktu itu diterima oleh Bpk. Aldo dan langsung disambung ke Bagian Penutupan Kartu. Pada waktu itu diterima oleh Ibu Aisyah.
Beliau cek ternyata benar semua tagihan sudah dilunasi termasuk biaya-biaya (biaya finalti, sisa angsuran terakhir, bunga + adm, bea materai). Hari itu juga kartu saya sudah dinyatakan ditutup (nomor aktif) dan kartu saya gunting untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
Dengan rasa tenang akhirnya saya terbebas dari lilitan hutang yang selalu mencekik ekonomi keluarga saya.
Namun, masalah timbul pada hari Rabu 14 November 2007 jam 10.50. Saya dihubungi oleh Ibu Aisyah yang menyatakan bahwa kartu saya belum bisa ditutup dikarenakan masih mempunyai tagihan biaya finalti sebesar Rp 200.000,- Betapa kagetnya saya "kartu sudah dinyatakan ditutup tapi masih ditagih".
Bank macam apa ini. Baru sekali ini saya mendengar hal seperti ini dan anehnya orang yang menghubungi saya adalah orang yang menginformasikan penutupan kartu saya. Bagaimana mungkin waktu sudah hampir satu bulan berlalu dan kartu sudah dinyatakan ditutup kok bisa ada tagihan siluman seperti itu.
Bank macam apa ini Standart Chartered Bank dan operator telepon yang berpendidikan seperti apa kok bisa ada alasan bahwa itu salah konfirmasi. Saya mohon penjelasan dari Standart Chartered Bank divisi kartu kredit. Saya juga minta tagihan finalti yang Rp 200.000 dihapuskan karena dalam kasus ini saya tidak bersalah dan sudah melaksanakan semua kewajiban untuk membayar hutang saya.
Saya informasikan kepada semua pemegang kartu kredit Standart Chartered Bank untuk lebih berhati-hati bila akan melakukan pelunasan kartu kredit. Mintalah keterangan sejelas-jelasnya. Kalau perlu harus ada bukti tertulis. Terima kasih.
Hormat Saya
Eko Maryanto
PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (Casting Division)
Office: 021-6511210 Ext 4243
Hp: 0813-19919949
Eckho_em@yahoo.com
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































