Keluhan
Kami adalah nasabah Bank Niaga Cabang Lapangan Ros - Soepomo II dengan Nomor Rekening 025-01-12376-11-2 atas nama Tenny Sulystyorini. Terbuai dengan rayuan dari salah seorang marketing Bank Niaga di Wisma Metropolitan II - Jakarta, pada bulan Mei 2006, kami mendaftarkan 4 tagihan bulanan (2 nomor rekening PLN untuk rumah Jakarta dan Bogor, dan 2 nomor handphone (HP) Telkomsel) untuk mendapat fasilitas Niaga Quick Pay Autodebit. Tentunya Bank Niaga tidak memberikan fasilitas ini dengan cuma-cuma dan biaya yang harus kami bayar untuk fasilitas ini adalah Rp. 3.500,- per transaksi. Tetapi, ternyata alih-alih mendapatkan kenyamanan seperti yang tercantum dalam brosurnya kami malah mendapatkan kesulitan terus-menerus. Janji yang tertera di dalam brosur adalah kami akan mendapat X-TRA manfaat seperti X-tra Bebas dari denda keterlambatan pembayaran, yang pada kenyataannya, kami malah selalu terkena denda oleh PLN sebesar Rp. 3.000 setiap bulan untuk tagihan PLN kami sejak tahun2006. Kejadian ini kami ketahui pada hari Selasa, 23 Oktober 2007 ketika saya dan suami sengaja mengambil cuti 1 (satu) hari untuk mengurus penambahan daya listrik rumah kami yang ada di Bogor. Kami datang ke kantor PLN dan di sanalah kami tahu bahwa rekening listrik tagihan bulan Oktober 2007 belum terbayar sementara Bank Niaga sudah melakukan pendebetan di rekening pada tanggal 5 setiap bulannya. Tetapi, ternyata Bank Niaga selalu telat membayarkan ke PLN sehingga tagihan yang dibayarkan adalah tagihan bulan sebelumnya bukan tagihan bulan berjalan. Setelah ditelusuri hal ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2006. Dan karena Bank Niaga selalu terlambat membayar tagihan listrik tersebut kami selalu mendapat denda sebesar Rp.3.000,- setiap bulannya. Janji dan slogan yang ada dalam brosur Niaga Quick Pay Autodebit ternyata bohong belaka. Alih-alih mendapat manfaat X-tra Bebas dari denda keterlambatan pembayaran ternyata kami selalu harus membayar denda setiap bulannya selama satu tahun karena keterlambatan pembayaran dari Bank Niaga. Sia-sia fasilitas ini kami gunakan karena kami selalu kena denda dan dikenakan biaya Rp. 3.500 oleh Bank Niaga untuk fasilitas ini. Yang lebih mengecewakan adalah kami telah coba menanyakan hal ini ke Bank Niaga Cabang Warung Jambu Bogor dan jawaban yang diberikan oleh Ibu Rina dan Ibu Sandra adalah kami harus membayar tagihan bulan Oktober 2007 lewat Self Service Terminal (SST) Bank Niaga atau lewat ATM. Buat kami, itu bukan solusi, karena itu tidak menyelesaikan masalah yang ada. Sampai saat kami menulis ini Bank Niaga tidak menunjukkan itikad baiknya dengan mengembalikan denda keterlambatannya yang sudah terjadi selama satu tahun dan ketidaknyamanan yang kami alami atas hilangnya waktu cuti kami berdua. Kami tidak berhasil melakukan penambahan daya listrik karena kelalaian pihak Bank Niaga.Buat Bank Niaga mungkin kami bukan siapa-siapa sehingga bisa bertindak seenaknya terhadap nasabahnya. Dengan pengalaman ini, kami semakin yakin bahwa janji hanya tinggal janji. Slogan hanya digunakan untuk menarik perhatian. Kepuasan serta kenyamanan nasabah bukan hal utama buat Bank Niaga. Bravo Bank Niaga. Ternyata Slogan dan Janji-Mu palsu belaka.Tenny SulystyoriniKebon Pala I No 17 RT 004/05Kampung Melayu Jatinegara Jakarta 13320081 180 8507 Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































