Keluhan
Menunjuk Surat Pembaca tentang Penjelasan Bank Mandiri tentang "Hati-hati Terjebak Power Cash Mandiri" yang diterbitkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atas nama Mansyur S Nasution (Corporate Secretary) bahwa:"Bank Mandiri telah menghubungi Ibu Lindawati untuk menjelaskan mengenai permasalahan dimaksud dan Ibu Lindawati dapat menerima dengan baik penjelasan yang diberikan."Dapat saya sampaikan Bahwa Bank Mandiri belum pernah sedikit pun menjelaskan kepada saya. Itu hanya akal-akalan saja untuk informasi ke media. Dapat saya sampaikan bahwa memang benar ada customer service (CS) Mandiri yang menghubungi saya hanya mengkonfirmasikan apakah saya yang mengirimkan surat pembaca tersebut mengenai keluhan Power Cash Mandiri. Kemudian saya jawab iya. Lalu CS tersebut memberikan informasi bahwa tanggapan akan dikirim via surat ke alamat saya. Tetapi sampai detik ini pun belum pernah ada tanggapan baik berupa surat atau lisan dari petugas Bank Mandiri yang menjawab dari surat pembaca yang saya kirimkan.Untuk itu mohon kiranya Bapak Mansyur S Nasution selaku (Corporate Secretary) sebelumnya melakukan cross check dahulu terhadap anak buahnya (stafnya) apakah benar sudah memberikan penjelasan kepada saya karena mungkin saja staf anda yang berbohong bahwa telah memberikan penjelasan tentang perhitungan pelunasan cicilan Power Cash Mandiri yang dipercepat.Perlu juga saya sampaikan dan Bapak ketahui selaku Corporate Secretary bahwa saya bukan mengeluhkan permasalahan tentang penalti Power Cash seperti yang saya kutip dari tanggapan Bapak bahwa "Mengenai penalti yang dikenakan pada saat pelunasan yang dipercepat atas program Power Cash adalah sesuai dengan ketentuan ... dst.." Mungkin Bapak juga tidak membaca atau memperhatikan surat pembaca yang saya sampaikan ataupun nasabah-nasabah lainnya tentang pelayanan Bank mandiri. Mungkin hanya informasi dari staf Bapak yang kurang jelas sehingga Anda menjawab dengan tidak benar adanya. Hal yang saya keluhkan adalah bagaimana Bank Mandiri bisa memberlakukan bunga Power Cash yang belum jatuh tempo bisa diakui dimuka dan dikenakan terhadap nasabah, yang berarti bahwa jika nasabah melakukan pelunasan maka bunga juga tetap dihitung sampai dengan jatuh tempo seperti sebelumnya yang sudah saya informasikan. Bukan penaltinya (mohon dibaca dengan seksama). (lebih lengkapnya: surat pembaca tanggal 20 September 2007).Demikianlah hal ini perlu saya sampaikan selaku nasabah Bank mandiri agar hal-hal yang demikian tidak perlu terjadi seperti yang anda sampaikan "Melayani dengan hati menuju yang terbaik". Tidak perlu dengan kata-kata tetapi dengan bukti yang nyata agar menjadi bank yang terbaik.Perlu saya informasikan bahwa saya bukan mengeluhkan tentang untung rugi, tetapi penjelasan yang jelas tentang penentuan pendapatan bunga pinjaman Power Cash yang telah anda acrual-kan selama 9 bulan. Padahal menurut hal yang saya ketahui hanya bunga yang berjalan (seperti halnya beberapa bank yang telah saya lakukan survei tentang pelunasan pinjaman dipercepat). Terima kasihLindawati Jl Bulak Barat RT 01/07 Jakartadnovriadi@yahoo.com081510005099 Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































