Hati-hati Kartu Kredit BCA

Suara Pembaca

Hati-hati Kartu Kredit BCA

- detikNews
Selasa, 25 Sep 2007 15:04 WIB
Hati-hati Kartu Kredit BCA
Keluhan
Pada 2005 tiba-tiba istri saya menerima kartu kredit BCA dengan no: 4556320001019803 a.n. Nurlaena (nama istri saya). Padahal, istri saya tidak pernah mengajukan aplikasi, disurvei, atau ditemui langsung pihak BCA. Setelah diselidiki, ternyata, Marketing BCA pernah menelepon ke rumah mencari istri saya untuk menawarkan kartu kredit BCA. Telepon tersebut diterima orang lain dan mengaku sebagai istri saya lalu menyetujui penawaran itu. Lantas begitu mudahnya pihak BCA mempercayai hal itu dengan langsung mengirimkan kartu kredit atas nama istri saya tanpa datang mensurvei ke rumah atau menemui istri saya sebelumnya.Dan ternyata, lagi-lagi kartu kredit tersebut pun diterima oleh orang yang sama yang kemudian mengaktifkan dan menggunakan kartu kredit tersebut. Kejadian ini sudah kami laporkan ke pihak berwajib pada 18 Pebruari 2006 dengan nomor laporan: STPLP/496/K/II/2006/Res Depok, dengan laporan penipuan.Pada bulan September 2006 kami ditelepon pihak BCA untuk melunasi tagihan kartu kredit tersebut. Tagihan pokok saja sebesar Rp 1.800.000 dari total tagihan sebesar Rp 6.000.000, dan kami disarankan untuk mengajukan surat keringanan yang ditandatangani di atas Materai 6000. Meskipun kami merasa itu bukan tanggung jawab kami tapi karena kami sudah lelah dengan masalah ini maka tanggal 22 September 2006 surat itu kami fax ke 021 5224858 sebagaimana diminta pihak BCA. Sejak itu kami menunggu konfirmasi dari BCA. Namun, sangat disayangkan sampai dengan berbulan-bulan BCA tak kunjung menghubungi kami.Tiba-tiba pada tanggal 21 Agustus 2007, rumah kami didatangi Debt Collector yang mengaku bernama Raymond yang mengintimidasi istri saya dan saya agar melunasi tunggakan sebesar Rp 6.000.000. Padahal istri saya dalam kondisi hamil 9 bulan. Setelah berdebat kusir dan karena malas meladeni akhirnya kami bayar Rp 1.800.000 karena dulu pernah dijanjikan BCA cukup membayar sebesar angka tersebut. Tapi saat diminta kwitansi/bukti pembayaran Raymond menjanjikan akan memberikan kwitansi tanggal 24 Agustus 2007. Karena tertekan dan khawatir atas kondisi istri saya yang sedang hamil akhirnya saya iyakan. Ternyata tanggal 24 Agustus 2007 Raymond tidak mengantarkan kwitansi.Pada 18 September, kembali datang Debt Collector dengan Nama Hery yang menagih tagihan yang sama dengan jumlah yang sama sebesar Rp 6.000.000. Ternyata pembayaran kami sebesar Rp 1.800.000 tidak disetorkan oleh Raymond. Setelah diusut oleh Heri, akhirnya terlacak, bahwa Raymond adalah nama palsu, nama aslinya Hardi. Ia juga mengaku dari agen Deborah. Ternyata setelah dilacak oleh Heri berasal dari agen Panca Karya.Kami semakin bingung. Ternyata begini cara BCA menyelesaikan masalah. Harus menggunakan preman bahkan hanya untuk sekedar mengintimidasi perempuan hamil 9 bulan. Dan sangat disayangkan lagi uang yang kami bayarkan pun tidak sampai ke BCA. Bahkan BCA kembali menagih kami. Ini menunjukan betapa prosedur BCA sangat lemah dan amatir. Jika BCA memang tahu ini negeri hukum seharusnya untuk menyelesaikan masalah seperti ini lebih arif melalui jalur hukum bukan dengan tangan preman seperti hukum rimba. begitukah profesionalisme bank modern sekelas BCA.Akhirnya, tanggal 24 September 2007 kami mendatangi kantor BCA Card Center di Wisma BNI. Pukul 14.30 kami bertemu dengan pihak BCA yang diwakili staf BCA yang mengaku bernama Tantri. Dari awal bertemu, Tantri sudah menunjukan sikap yang tidak ramah. Kami ditemui di ruang lobbi tidak persilahkan masuk ke ruang tamu. Tantri marah-marah ke saya dan istri saya. Kami coba jelaskan duduk persoalannya seperti apa tapi tidak mau mendengar. Kami perlihatkan bukti pengaduan kami ke polisi tapi tidak percaya. Dengan enteng ia mengatakan bahwa pengaduan bisa dibuat-buat dan akal-akalan. Kami dipermalukan di depan umum dan kami dituduh bahwa pengaduan kami ke polisi itu palsu. Sungguh perbuatan yang sangat tidak terpuji dilakukan oleh KARYAWAN bank sehebat BCA di mana ia telah melakukan tuduhan palsu dan tidak menghargai insitusi penegak hukum yang telah mengeluarkan surat pengaduan kami.Tantri terus menerus mengintimidasi istri saya yang sedang hamil 9 bulan dan takut untuk berdebat dengan saya. Istri saya diminta kembali mengajukan surat permohonan keringanan dan baru datang lagi ke Tantri untuk membayar sebesar 80% dari Rp 6.000.000. Saya semakin bingung dengan BCA. Sebenarnya memiliki aturan yang jelas tidak untuk menangani kasus seperti ini sehingga di lapangan prakteknya berbeda beda antara satu staf dengan staf yang lain. Saya pun yang tadinya mau beritikad baik mencari solusi jalan tengah dari masalah ini semakin bingung. Betapa sedemikian carut marut dan tidak profesionalnya bank sekelas BCA. Apa BCA tidak sanggup merekrut karyawan yang berkualitas sehingga hanya mampu merekrut orang yang secara dedikasi dan attitude perlu dipertanyakan seperti orang-orang BCA yang kami hadapi. Kami mengingatkan pembaca untuk hati-hati terhadap kartu kredit BCA yang ternyata begitu mudah diberikan tanpa verivikasi dan survei yang serius. Jangan sampai ada lagi pihak-pihak yang dirugikan seperti kami.Ahmad AdnanJl Akses UI No 37 RT 006/06 Tugu Cimanggis Depokadnanmizan@yahoo.com021 99258150

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads