Ada Apa dengan Fasilitas KPR Danamon

Suara Pembaca

Ada Apa dengan Fasilitas KPR Danamon

- detikNews
Jumat, 21 Sep 2007 14:48 WIB
Ada Apa dengan Fasilitas KPR Danamon
Keluhan
Saya adalah salah satu nasabah Bank Danamon untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan nomor perjanjian B104/CLC/0604 tertanggal 18 Juni 2004 di Danamon Jl Ahmad Yani Makassar. Di awal, saya cukup kagum dan tertarik dengan fasilitas kredit (KPR) yang ditawarkan. Di saat bank lain menawarkan KPR dengan suku bunga 15,5%, ketika itu Danamon berani memberikan suku bunga sebesar 15 %. Memang sih ada yang menawarkan bunga yang sama tapi saya lebih yakin dengan Danamon dengan TBK di belakang namanya. Finally, saya memutuskan untuk memilih danamon.Pada saat penandatanganan persetujuan pemberian fasilitas kredit tertulis bahwa suku bunga 15% p.a (efektif) berlaku fixed rate selama 1 tahun. Tahun berikutnya berlaku floating.Dari hal tersebut di atas itulah awal dari semua. Tahun pertama berlalu dengan damai. Bencana datang ketika mulai memasuki tahun kedua. Danamon tanpa pemberitahuan langsung menaikkan suku bunganya sampai mencapai 18% p.a. Saya berusaha memaklumi kondisi saat itu di mana suku bunga bank memang sedang merangkak naik. Tapi yang saya heran, ketika suku bunga kredit di hampir semua bank sudah mencapai angka di bawah 10%, kok Danamon tidak menurunkan suku bunga kredit saya . Saya pun berusaha mencari tahu, ada apa dengan Danamon. Dan ternyata Danamon mengharuskan saya membuat surat permohonan untuk menurunkan suku bunga kredit dan diajukan ke Danamon (tanpa ada pemberitahuan secara tertulis ke nasabah). Aneh. Di perjanjian tertulis floating tanpa embel-embel lain. Jadi ketika suku bunga naik dan turun itu berlaku otomatis tanpa perlu permohonan segala. Saya berpikiran bahwa Danamon sengaja membuat peraturan ini sebagai trik untuk mempertahankan suku bunga kreditnya. Saya yang tadinya menganggap Danamon sebagai Bank Besar yang profesional kok sepertinya melakukan trik untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari ketidaktahuan nasabahnya tentang surat permohonan tersebut.Saya sudah beberapa bulan dijanji akan diturunkan suku bunganya. Tetapi, ternyata setelah pembayaran saya terakhir suku bunganya belum berubah (masih 18%). Melalui Cp. Bp Agus Santoso (0341335113) saya diharuskan membuat surat permohonan untuk menurunkan suku bunga. Tetapi, saya berkeras untuk tidak membuat karena tidak ada dalam perjanjian kredit. Dugaan saya, nasabah lain yang tidak pernah mencari tahu tentang kondisi ini akan tetap diberlakukan bunga tinggi. Ada apa dengan Danamon. Kenapa bank lain bisa otomatis turun.Mappasoro MahmudPerumahan Bumi Pallangga Mas B3/12 Gowa Sulawesi Selatan mahmudm@gmail.com04115056593, 08124274396

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait