Keluhan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Olympindo Pondok Gede Bekasi sebagai lembaga pembiayaan kredit mobil menentukan peraturan sepihak yang memberatkan debitur. Penagihan denda seperti ini tidak ada dalam ketentuan perbankan yang diatur Bank Indonesia. Saya pernah terlambat membayar satu kali angsuran. Kemudian saya lunasi bulan berikutnya (September 2006) langsung dengan membayar dua kali angsuran. Bulan berikutnya untuk pembayaran denda saya dibebankan dengan perhitungan denda yang tetap berjalan tiap hari. Saya minta agar dikoreksi karena saya hanya mau membayar Rp 200.000 saja dengan alasan karena peraturan ini tidak masuk akal. Masak tunggakan telah dibayar namun denda tetap berjalan. Jadi beban denda dihitung 0,5% dari apa (perjanjian kreditnya menyatakan denda 0,5% dari angsuran yang tidak dibayar setiap harinya). Permohonan saya tidak dipertimbangkan. Sampai saat ini denda tersebut telah menjadi satu kali angsuran. Jadi katanya saya dianggap belum membayar satu kali angsuran. Aneh, denda bisa menjadi angsuran. Saya melalui surat pembaca ini secara terbuka mohon kepada BPR Olympindo agar perhitungan denda yang dibebankan kepada saya dapat dihitung dengan sewajarnya. Sebagaimana peraturan perbankan yang lazim. Jangan dengan cara sepihak.Saya ingin menuntaskan masalah ini sesuai dengan kebenaran dan peraturan yang berlaku. Untuk itu mohon saran dari pihak-pihak yang dapat membantu.Darmizal AladinBank BTN Kantor Pusat Divisi DRPK Jl Gajahmada No 1 JakartaZalpiliang@Gmail.com0216336789, 08128841610 Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































