Hati-hati Jangan Terjebak Power Cash Mandiri

Suara Pembaca

Hati-hati Jangan Terjebak Power Cash Mandiri

- detikNews
Kamis, 20 Sep 2007 13:11 WIB
Keluhan
Saya adalah pemegang kartu kredit Mandiri Visa Nomor 4137 1960 00xx xxxx. Saya ingin mengajukan keluhan terhadap Bank Mandiri yang tidak pofesional. Saya mengajukan Power Cash Mandiri yang merupakan fasilitas dari Kartu kredit Mandiri kira-kira 4 bulan lalu, dengan suku bunga 1%, jangka waktu 12 bulan, plafond Rp 10 juta. Tetapi, selang waktu 4 bulan dari angsuran saya ingin melunasi. Saya menelepon ke Customer Services (CS) kartu kredit Mandiri. Waktu itu CS Bank Mandiri menjelaskan bahwa saya akan dikenakan pinalti 5% dari sisa pokok. Bank Mandiri meminta untuk mengirimkan fax tertulis untuk pelunasan Power Cash. Lalu saya fax-kan ke nomor yang diminta CS tanpa menjelaskan berapa yang harus saya bayarkan untuk melakukan pelunasan. Akhirnya keesokan harinya saya menelepon kembali untuk menanyakan jumlah yang harus saya bayarkan dan disebutkanlah sejumlah angka. Saya harus menunggu kira-kira 15 Menit untuk mendapatkan jawaban tersebut. CS akhirnya memberikan nilai yang harus saya bayarkan 'tanpa memberikan penjelasan terinci mengenai perhitungan Power Cash yang harus saya bayarkan'. Setelah itu saya berkonsultasi dengan suami untuk pelunasan tersebut. Kebetulan suami saya melakukan perhitungan yang saya informasikan dan angka yang disebutkan tidak benar. Menurut perhitungan Suami saya bahwa bunga yang dikenakan adalah bunga pada saat pelunasan ditambah pinalti 5% dari sisa pokok.Karena tidak menemukan angka yang sesuai dengan yang disebutkan CS Mandiri akhirnya saya menelepon kembali CS Bank Mandiri. Lagi-lagi saya tidak langsung mendapatkan jawaban dan harus menunggu. Saya pikir CS Bank mandiri tidak menguasai perhitungan pinjaman (loan) sehingga harus menghubungi pihak Loan Mandiri.Lalu saya diinformasikan bahwa total tagihan memang demikian dengan tanpa merinci bagaimana perhitungannya. Akhirnya suami saya mengetahui rumus yang digunakan bahwa 'saya harus melunasi bunga pinjaman saya sampai jatuh tempo. Lalu ditambah lagi dengan denda sebesar 5% dari sisa pokok'. Sisa angsuran dianggap 9 kali lagi. Berarti saya yang ingin melakukan pelunasan pinjaman Power Cash harus membayar lebih mahal daripada saya tetap melanjutkan mencicil. Aneh sekali bukan. Bunga yang belum jatuh tempo pun ikut diperhitungkan.Seharusnya Bank Mandiri menginformasikan dahulu ke nasabah bahwa jika melakukan pelunasan akan merugikan customer karena bunga sudah diambil dahulu oleh Bank Mandiri walaupun masih 9 bukan ke depan. Bagaimana dengan pengakuan pendapatan Bank Mandiri dengan sistem accrual basis. Kalau pendapatan sudah diakui 9 bulan ke depan dan bukan bulan berjalan. Semoga pihak Bank Indonesia dapat memantau Bank Mandiri yang telah merugikan nasabah dan memperhitungkan pendapatan bunga yang tidak sesuai dengan PAPI (Pedoman Akutansi Perbankan Indonesia)Suami saya kebetulan konsultan perbankan. Tidak pernah ada bank mana pun yang menggunakan perhitungan untuk pinjaman semacam ini. Saya sudah mencari informasi ke seluruh Bank.Akhirnya saya putuskan Untuk membatalkan pelunasan dengan menelepon CS Mandiri. Sebelumnya saya memang sudah terlanjur menyetorkan ke kartu kredit saya sejumlah yang disebutkan CS. CS Mandiri pun menjawab akan diproses permintaan pembatalan saya dan pihak Power Cash (loan) akan menelepon saya untuk mengkonfirmasikan lebih baik mencicil sampai lunas dan lebih menguntungkan daripada mempercepat pelunasan.Setelah ditunggu-tunggu ternyata tidak ada satu pun pihak Loan Mandiri yang menelepon saya. Malahan tagihan kartu kredit saya sudah datang dan ada tagihan untuk angsuran cicilan keempat Power Cash Mandiri (berarti sisa 8 kali lagi). 3 hari berikutnya saya menelepon kembali ke CS mandiri untuk menanyakan perihal status pinjaman Power Cash saya dan dijawab bahwa tidak bisa dibatalkan lagi. Saya terkejut sekali. Sebelumnya saya sudah menelepon tapi ternyata tidak diproses oleh CS Mandiri untuk dibatalkan pelunasannya. Bahkan, katanya pada saat waktu akan melakukan pelunasan akan ada pihak Bank Mandiri bagian Loan yang akan menelepon untuk mengkonfirmasikan pelunasan.Ternyata tidak ada yang menghubungi saya. Malahan saya yang harus berulang kali menelepon ke Bank Mandiri bahkan sampai 4 kali dalam sehari. Apakah ini yang dibilang servis terhadap nasabah.Nah, karena cicilan ke-4 sudah masuk ke kartu kredit saya berarti seharusnya perhitungan juga dari 8 kali lagi. Tetapi, Bank mandiri memperhitungkan dari sisa 9 kali. Lebih aneh lagi bukan. Bank Mandiri sudah melanggar Etika Perbankan (padahal tidak ada akad kredit), sebab tidak pernah menjelaskan pasal-pasal yang berhubungan dengan cicilan pinjaman Power Cash.Bank Mandiri telah mengelabui nasabah dengan pola perhitungan yang tidak dijelaskan pada saat memberikan pencairan melalui kartu kredit. Untuk itu saya ingin agar nasabah Bank Mandiri berhati-hati dan tidak mudah terjebak dengan cicilan Power Cash Mandiri. Jangan melakukan pelunasan karena malah akan rugi. Lindawati, SEJl Bulat Barat VI No 15 Klender Jakarta Timurdnovriadi@yahoo.com71257952, 081510005099/100

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads