Biaya Passport KBRI Brunei 5 Kali Lipat

Suara Pembaca

Biaya Passport KBRI Brunei 5 Kali Lipat

- detikNews
Senin, 17 Sep 2007 08:08 WIB
Keluhan
Saya mempunyai keluhan terhadap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Brunei yang menetapkan harga tinggi untuk penggantian passport 24p atau 48p. Sebagai bandingannya di bawah saya sertakan beberapa tabel harga bea penggantian passport di beberapa KBRI:KBRI Bruneipassport 24p=B$50passport 48p=B$50 (harus ada surat dari company dan terbukti sering keluar negeri).KBRI Malaysia dan Singapura http://www.kbrikl.org.my/immigartion/process_fees.htmlhttp://www.kbrisingapura.com/eservices_cit_dok3.php?lang=engpassport 24p=B$10passport 48p=B$40 (tanpa syarat apapun).KBRI Jepang http://indonesianembassy.jp/index.php?option=content&task=view&id=61passport 24p=1000Ypassport 48p=4000YBiaya passport di Japan hampir sama dengan di KBRI Malaysia atau Singapura.Kejadian di KBRI Brunei ini sudah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa ada yang bertindak untuk mengubahnya. Saya sudah mengirim email ke KBRI Brunei, surat pembaca beberapa media nasional di Indonesia, website www.presidensby.info, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tetapi hasilnya nihil.Dari 30 ribu TKI di Brunei kalau 6 ribu TKI membuat passport per tahun TKI dirugikan 6000 orang x B$40 x Rp 6000 = Rp 1.44 miliar per tahun. Mohon KPK menyelidiki apakah uang itu dikembalikan ke negara.Saya mohon pihak yang berkepentingan melakukan pemeriksaan karena saya menganggap ada sesuatu yang tidak wajar. Masa biaya passport 24p di KBRI Brunei lima kali lipat daripada KBRI lainnya. KBRI Brunei menyatakan biaya perpanjangan passport B$10 untuk yang passportnya 3 tahun dan mau memperpanjang 2 tahun berikutnya. Saya belum pernah mendengar passport berlaku 3 tahun yang selalunya 5 tahun. Ini pernyataan menyesatkan yang kedua yang dilakukan petugas KBRI Brunei. Pernyataan menyesatkan yangg pertama adalah menyatakan passport 48p untuk Diplomat.Sementara itu pernyataan dari pihak Imigrasi Indonesia menyatakan saat ini tidak dikenal adanya perpanjangan passport. Perpanjangan paspor sama dengan membuat paspor baru. http://www.imigrasi.go.id/index.php?go=pelayanan&pelIdnya=1. NawirKiarong BSB BRUNEInawirb@yahoo.com+6738187818

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads