Keluhan
Peristiwa yang tidak mengenakkan hati itu terjadi pada Sabtu, 28 Juli 2007. Saya menumpang pesawat Batavia Air dengan nomor tiket 3122 668 089 dari Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta menuju Manado. Pesawat berangkat sekitar pukul 08.00 WIB.Saat itu saya membawa barang berisi asesoris seberat 29 kilogram dalam sebuah kardus senilai lima hingga enam juta rupiah. Seperti biasa barang tersebut harus masuk ke dalam bagasi pesawat.Sesampai di Bandara Sam Ratulangi Manado kardus tadi tidak ditemukan alias hilang entah berantah. Seketika itu pula saya melapor ke petugas bandara. Mendengar informasi kehilangan tersebut saya ditemani oleh petugas yang langsung mencari kardus yang berisi barang milik saya ke dalam maupun ke luar Bandara Sam Ratulangi.Menurut sang petugas barangkali ada penumpang lain yang membawa kardus tersebut lantaran petugas Batavia Air di Bandara Sam Ratulangi memang tidak mencocokkan nomor bagasi pada saat keluar bandara.Setelah mencari dan tidak menemukannya saya diantar ke Kantor Batavia Air yang ada di bandara. Di sana saya diterima oleh saudara Anto dan dia berjanji akan mencari sampai batas waktu sepuluh (10) hari. Apabila barang tidak ditemukan maka Batavia Air akan mengganti barang tersebut sesuai dengan berat barang.Tepat dua pekan kemudian saya kembali menanyakan barang tersebut. Kenyataannya, tas milik saya tadi masih belum ditemukan.Saudara Anto atas nama Batavia Air menyatakan akan mengganti kehilangan barang tersebut sesuai berat barang. Total penggantian hanya sekitar Rp 500.000 saja. Padahal, barang barang asesoris milik saya tadi bernilai mahal dan jauh nilainya dari angka yang disodorkan Batavia Air. Saya melanjutkan protes ke pihak Batavia Air di Jakarta. Keluhan saya diterima oleh Julia. Dan dia mengatakan pihak Batavia Air hanya akan mengganti kehilangan saya sebesar maksimal Rp 1,200,000,00 saja. Tetap masih jauh dari nilai barang saya yang telah hilang itu.Saya baru menyadari rupanya Batavia Air selaku satu dari sederet perusahaan jasa angkutan udara nasional yang belakangan disorot karena dinyatakan tidak profesional plus aman memang terbukti. Pelayanan dan privasi dari penumpang yang sempat percaya bahwa Batavia Air berbeda dari maskapai lainnya ternyata hanya mimpi kosong.Sebagai perbandingan bila niat baik untuk mengganti barang penumpang yang hilang hanya dengan satuan berat lebih baik ditiadakan saja. Mungkin Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 19 akan lebih diperhatikan oleh Batavia Air dalam kasus saya ini.BAB VITANGGUNG JAWAB PELAKUPasal 191. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.Faisal SalimJl RM Kafi I RT 11/05 Jakartafaisal.icalcal@gmail.com081310855189 Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































