Keluhan
Saya mendapatkan edaran PLN yang menyatakan bila telat membayar tagihan PLN akan mengenakan sanksi. Saya pun juga mendapatkan edaran berwarna merah yang menyatakan bahwa saya mendapatkan gelombang I. Sebagai pelanggan PLN saya tentu saja kaget. Bila telat membayar akan dikenakan sanksi. Selama ini bila telat membayar memang sudah dikenakan denda. Dendanya pun masuk ke kas PLN. Tetapi, sanksi ini tidak jelas sebab bisa memberi peluang kepada petugas PLN untuk pungli (pungutan liar). Misalkan konsumen telat 3 hari. Lalu datang petugas PLN. Konsumen bisa ditakut-takuti listrik akan diputus dan konsumen diminta membayar uang Rp 50 ribu. Dengan cara seperti ini bagaimana PLN akan meningkatkan pelayanan. Tanggal 19 Agustus 2007 di wilayah saya tiga kali dalam sehari listrik mati. Edarannya tersebut juga tidak mencantumkan nama manajer yang harus bertanggung jawab. PLN seharusnya jangan hanya membuat peraturan yang menguntungkan PLN tetapi merugikan konsumennya. SugandhiJl Pondok Kopi No 73 Jakartagandhie_x@yahoo.com0219866708 Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































