Keluhan
Sehubungan surat keluhan dari Bapak Sutendi Effendi (detikcom, 12/07/2007), dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: - Pada tanggal 27 Juni 2007, Bapak Sutendi Effendi mengajukan aplikasi Kartu Kredit BNI dan dokumen kelengkapannya. Aplikasi tersebut diterima dengan baik, oleh petugas BNI dilakukan proses vetifikasi internal dengan melakukan cross chek data pada formulir aplikasi seperti menghubungi Bapak Sutendi Effendi (aplikan), kantor, rumah, dan emergency contact aplikan.
- Tanggal 05 Juli 2007, petugas BNI melakukan proses verifikasi eksternal berupa kunjungan langsung ke kantor dan/atau rumah Bapak Sutendi Effendi. Pada saat proses verifikasi eksternal dilakukan, belum ada keputusan persetujuan aplikan karena pengambilan keputusan/persetujuan proses aplikasi menurut aturan yang berlaku di BNI adalah maksimum 10 hari kerja.
- Pada tanggal 10 Juli 2007, Analis Kredit BNI mengambil keputusan bahwa aplikasi Bapak Sutendi Effendi tidak dapat disetujui, dan hasil keputusan tersebut disampaikan kepada Bapak Sutendi Effendi melalui surat.
- Bapak Sutendi Effendi menyampaikan keluhan mengenai proses aplikasi kartu kredit BNI melalui surat pembaca detikcom di mana beliau merasa telah dijanjikan akan menerima Kartu Kredit BNI, namun ketika Bapak Sutendi Effendi menghubungi Layanan Telepon 24 Jam BNI Call, beliau memperoleh informasi bahwa aplikasinya tidak disetujui.
- Tanggal 13 Juli 2007, petugas Koresponden BNI menghubungi Bapak Sutendi Effendi untuk menjelaskan permasalahan dan meminta maaf atas keterangan petugas yang menimbulkan kesalahan persepsi. Pada kesempatan tersebut, Bapak Sutendi Effendi dapat menerima penjelasan yang disampaikan.
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































