Bank Mandiri Menanggapi I Made Suardana

Suara Pembaca

Bank Mandiri Menanggapi I Made Suardana

- detikNews
Jumat, 10 Agu 2007 16:23 WIB
Keluhan
Menunjuk Suara Pembaca di detikcom tanggal 30 Juli 2007 dari Bapak I Made Suardana yang menanyakan mengenai "Re-scheduling KPR Mandiri", dengan ini kami sampaikan tanggapan dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Pelunasan KPR Mandiri secara keseluruhan atau sebagian diperbolehkan sebelum dan setelah 12 kali angsuran. 2. Untuk pelunasan sebelum 12 kali angsuran akan dikenakan biaya penalti sebesar 1% dari sisa hutang pokok, sedangkan apabila pelunasan dilakukan setelah 12 kali angsuran tidak dikenakan penalti. 3. Pelaksanaan Re-scheduling dilakukan apabila debitur telah melakukan minimal 12 kali angsuran dan memenuhi persyaratan jumlah angsuran terhadap penghasilan (Debt Service Ratio) sebesar 40%. Apabila masih terdapat pertanyaan, Bapak dapat menghubungi Customer Service kami yang akan membantu melalui Call Center layanan 24 jam di nomor 14000 atau di (021) 529 97777. Perbaikan pelayanan terus kami tingkatkan sesuai dengan motto kami "Melayani dengan hati, menuju yang terbaik" untuk kepuasan nasabah.Demikian tanggapan kami, terima kasih atas kerja sama yang baik. Widhayati DarmawanCustomer Care PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads