Keluhan
Sekitar pertengahan 2005, saya medapatkan informasi dari internet mengenai peluang usaha Cherry Crepes. Dengan investasi yang rendah dan BEP yang cepat, maka saya tertarik untuk membeli franchise tersebut. Saya dan suami menemui Sdr Edwin Daniel selaku pengelola Cherry Crepes di Jl Hamid Rusdi 27/35 Malang, dan kami diberi proposal usaha. Di akhir 2005, kami memutuskan untuk membeli franchise tersebut. Pada tanggal 8 Mei 2006, kami melakukan pembayaran DP I, kemudian 22 Mei 2006 DP II, dengan perjanjian pelunasan dilakukan pada saat konter telah selesai. Pada saat itu, kami sudah meminta draft perjanjian kerjasama dan diberi oleh Edwin. Setelah kami pelajari dan ada beberapa penambahan klausul, draf kami kembalikan dengan harapan final kontrak bisa segera dibuat. Namun pada kenyataannya kontrak tidak segera diberikan. Kemudian Edwin menghubungi kami untuk segera melunasi konter dikarenakan adanya kenaikan harga bahan baku. Pada saat yang bersamaan, kami masih mencari lokasi yang tepat. Setelah kami melakukan pembayaran terakhir, kami minta kepastian Edwin kapan konter siap dikirim, karena kami harus segera menginformasikan ke pemilik tempat. Karena tidak ada jawaban yang pasti, maka kami memutuskan untuk mentraining karyawan dulu, sehingga pada saat konter jadi dandikirim ke Surabaya, sudah siap beroperasi. Kami sudah menentukan jadwal training dengan Edwin, dan dia menyanggupi untuk datang ke Surabaya dan saya yang menyediakan tempat & peralatan training. Pada saat yang telah disepakati (training sekitar pk. 13.00), sekitar pk. 11.30 saya menghubungi Sdr. Edwin untuk memastikan posisinya dimana (kami menyadari jika ada keterlambatan dikarenakan banjir lumpur Lapindo). Namun yang mengejutkan saya, jawaban Edwin via SMS, bahwa dia masih di Malang mentraining karyawan yang akan buka di Ramayana Malang. Kalau sebelum-sebelumnya, saya masih berusaha mentolerir sikapnya, namun bagi saya kali ini betul-betul keterlaluan. Dia dengan seenaknya, tanpa pemberitahuan apa pun membatalkan training. Padahal saya sudah menyiapkan tempat, peralatan, serta calon karyawan. Saya minta bantuan teman supaya bisa menggunakan tempat dan peralatan untuk training, dan dia bersedia hingga mengorbankan waktunya mengajar. Demikian pula dengan calon karyawan saya, yang dari pagi sudah menunggu di tempat training. Kejadian tersebut sangat mengecewakan saya. Saya komplain ke Edwin mengenai kinerjanya yang buruk, dia menawarkan agar saya mengirim calon karyawan untuk ditraining ke Malang. Saya menolak tawarannya karena pertimbangan biaya dan keamanan si calon karyawan. Akhirnya saya memutuskan untuk menghentikan kerjasama. Pada bulan Februari 2007, saya menghubungi Edwin untuk menanyakan kepastian pengembalian dana. Jawaban yang diberikan masih menunggu investor, dan kemungkinan bulan Maret baru bisa. Di akhir bulan Maret tidak ada kabar sama sekali dari Edwin. Dari sekian banyak nomor telepon yang diberikan tidak ada yang bisa dihubungi, saya kirim e-mail pun alamatnya sudah tidak valid, begitu juga dengan websitenya yang sudah tidak dapat diakses. Tanggal 31 Maret 2007, kami mengecek konter Cherry Crepes di Matos Malang. Memang konter tersebut ada, tapi penjaga konter tidak ada yang tahu nomor telepon, HP, atau alamat rumahnya. Sepulang dari Malang, saya memutuskan untuk menulis surat pembaca di internet. Setelah saya memasukkan berita di salah satu website, saya mencoba melacak e-mail yang pernah dikirim Edwin. Saya menemukan email tertanggal 28 April 2006, mengenai outlet, informasi HP hilang, dan memberikan nomor baru 0817530633. Saya mencoba menghubungi nomor itu dan diterima seorang wanita bernama Dewi. Dari Ibu Dewi ini saya mendapatkan nomor HP Edwin, 08175400530. Kemudian saya cek nomor tersebut, dan memang benar milik Edwin. Dari pembicaraan tersebut dia mengatakan sudah ada investor yang berminat, dan setelah investor tersebut menyelesaikan pembayarannya, baru dana saya dikembalikan. Karena saya sudah bisa menghubungi Edwin, pada saat itu juga komplain di website saya hapus, karena itikad baik saya yang tidak mau mencemarkan nama baik Edwin. Pada bulan April, suami saya menemui Edwin, dan disampaikan bahwa konter sudah laku dan akan beroperasi. Jika urusan konter tersebut sudah selesai, maka dia akan membayar dana kami lunas. Namun, setelah itu kami tidak mendengar kejelasan dari Edwin, hingga dia berjanji akan menyerahkan pembayaran tahap pertama, yang diterima suami saat ke Malang, itupun baru dibayar separonya. Dia berjanji sisanya akan diselesaikan pada saat di Surabaya, dan meminta saya untuk ketemu di konter Alfa A. Yani. Pada saat saya sudah disana, dia dengan seenaknya membatalkan janji, dengan alasan masih ada keperluan. Padahal sudah hampir 1,5 jam saya menunggu. Kemudian dia menawarkan untuk dibayar lewat transfer bank. Pada tanggal 22 Mei 2007, saya mendapat kabar dari Edwin bahwa uang sudah ditransfer ke Mandiri lewat ATM Lippo, dengan proses 3 hari kerja. Sampai tanggal 24 Mei 2007, uang belum masuk dan saya minta Edwin untuk mengirimkan bukti transfer, namun tidak dikirim. Karena sampai tanggal 25 Mei uang belum masuk, saya coba lacak ke CS Lippo, jawabannya sangat mengejutkan, bahwa di ATM Lippo tidak tersedia layanan transfer ke Mandiri. Saya konfirmasi ke Edwin mengenai hal ini, dan dia mengaku tidak tahu kalau tidak tersedia layanan transfer ke Mandiri. Bukankah hal yang tidak masuk akal kalau kita berspekulasi mengirim uang lewat ATM tanpa tahu kalau layanan bank tujuan tidak tersedia? Dan saya yakin ATM pasti akan menolak transaksi yang dilakukan. Baru pada tanggal 29 Mei 2007, Edwin mengirim uangnya. Karena jumlah tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kami komplain lagi. Dan lagi-lagi dia berbuat seenaknya tanpa mendiskusikannya dengan kami. Dia bilang pembayaran akan dilakukan dalam 3 tahap, ditransfer pada tanggal yang sama seperti pembayaran pertama setiap bulannya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami minta dia untuk membuat surat pernyataan pembayaran yang mencantumkan jumlah, tanggal jatuh tempo, serta konsekuensi jika ada kelalaian. Namun dia menolak. Pada tanggal 29 Juni 2007, dimana pembayaran tahap dua seharusnya dilakukan, Edwin kembali mencari-cari alasan untuk menghindar. Sekitar pk. 20.00, saya mendapat SMS dari Edwin yang menjelaskan masih membutuhkan waktu untuk melunasi pada tanggal 29 Juli 2007. Tanggal 29 Juli 2007, suami saya menanyakan tindak lanjut pelunasan via SMS dan dijawab oleh Edwin maksimal pembayaran dilakukan besok tgl 30 Juli 2007. Pada hari Senin, 30 Juli 2007, hingga pk 16.30 dana yang dijanjikan belum juga masuk. Saya SMS Edwin dan dijanjikan akan disetor keesokan harinya, 31 Juli 2007. Kemudian saya balas jika pada tanggal 31 Juli 2007 pk. 13.00 dana belum kami terima, maka kami akan mengirim surat pembaca di media, dan jawaban yang diberikan menjanjikan akan dibayarkan pada 31 Juli 2007. Hingga pk 16.00 dana belum masuk dan ketika saya coba hubungi HP Edwin tidak aktif. Maka saya putuskan untuk mengirim surat pembaca ini. Kami sudah terlalu lama bersabar dan bertoleransi, namun kami punya batasan dan tidak mau dipermainkan seperti ini. Untuk itu, kami berharap agar saudara Edwin bisa segera menyelesaikan pelunasan yang dijanjikan, dan jika tidak kami akan melaporkan ke pihak berwajib. Kami menulis keluhan ini agar tidak ada lagi yang mengalami kejadian seperti kami. Sw IndrawatiAlamat lengkap ada diredaksi Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































