Pernyataan Sikap Illegal Logging

Suara Pembaca

Pernyataan Sikap Illegal Logging

- detikNews
Jumat, 13 Jul 2007 14:25 WIB
Keluhan
Selama ini proses penegakan hukum terhadap kasus illegal logging hanya mampu sampai tahap panangkapan supir pembawa kayu dan tukang tebang saja. Sedangkan bos besar sebagai pemodal dan pejabat, baik sebagai pembeking dan pemberi izin yang ilegal dibiarkan lepas dan tak tersentuh oleh hukum. Apakah hukum hanya untuk rakyat kecil saja. Dan, hukum sepertinya bukan untuk para pejabat. Bukan untuk orang berpangkat, dan bukan untuk orang yang punya duit berlipat. Inilah fenomena yang terjadi di indonesia.Kami salut dengan penegak hukum sekarang yang dengan tegas memberlakukan hukum tanpa memandang. Apakah dia pejabat. Apakah dia orang berpangkat. Apakah dia orang yang punya duit berlipat. Apakah dia rakyat biasa. Semuanya sama di mata hukum. Jika bersalah akan diproses dengan hukum yang berlaku.Berjalannya proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus illegal logging yang telah dilakukan oleh Kepolisisan Republik Indonesia (Polri) di beberapa wilayah menunjukkan Polri mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden No. 4 2005 tentang Percepatan Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Indonesia. Di provinsi Riau, penanganan kasus illegal logging yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau sampai dengan saat ini telah berhasil mengungkap 188 kasus dengan status proses sidik 66 kasus dan P-21 122 kasus. Berkaitan pemberitaan di media cetak Seputar Indonesia, 4 Juli 2007 halaman 8 dengan judul "Menhut Minta Kapolri Copot Kapolda", serta memperhatikan apa yang telah dilakukan oleh Kapolda Riau, maka kami berpandangan:1. Pernyataan Menteri Kehutanan MS. Ka'ban yang meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Riau, Kapolda Papua, dan Kapolda Sumatera Utara, merupakan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum yang tidak bisa dibenarkan di dalam Negara Hukum Republik Indonesia. 2. Bahwa penegakkan hukum terhadap permasalahan illegal logging merupakan impian sejak lama dari seluruh komponen anak bangsa di negeri ini mengingat dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pembalakan haram menimbulkan konsekuensi negatif terhadap berbagai sendi kehidupan.3. Bahwa setiap upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama memenuhi koridor hukum yang berlaku sudah seharusnya mendapat dukungan dari semua komponen/elemen masyarakat. 4. Bahwa langkah-langkah penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegakkan hukum merupakan bentuk dari aktualisasi bahwa Negara Republik Indonesia bukan hanya sekedar berwacana sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.Berdasarkan pandangan di atas, dengan ini kami menyatakan: 1. Meminta Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk terus memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melaksanakan Inpres No. 4 Tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah RI. inpres ini diinstruksikan kepada Menkopolkam, Menhut, Menkeu, Mendagri, Menhub, Menkumham, Menlu, Menhan, Menperindag, Menakertrans, MenLH, jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, para Gubernur, para Bupati/Walikota. UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL, PP No. 47 tahun 1997 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, Perda No. 10 tahun1994 tentang RTRWP Riau 1994-2009, PP no. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, Kepres 32/1990 tentang Kawasan Lindung dan terbebas dari segala bentuk intervensi.2. Mendukung setiap Proses penegakan hukum tanpa memandang siapa pun termasuk pejabat negara yang terlibat, harus diproses secara hukum, mengingat setiap warga negara sama kedudukannya didepan hukum.3. Meminta Menteri Kehutanan untuk tidak memperpanjang polemik dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus Illegal logging karena seharusnya Menhut mendukung upaya-upaya penegakan hukum dan selayaknya tetap konsisten dan konsekuen atas penegakan hukum dan bukan menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam memberantas illegal logging di Indonesia khususnya di Riau.4. mengutuk keras para pelaku illegal logging dan pendukungnyaKami meminta Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kebijakan Menteri Kehutanan serta kadishut dan kepala daerah terkain dengan izin yang bertentangan dengan Undang-undang.Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk dapat diindahkan.Wassalam,Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Hidup dan Hutan Alam RiauAli AfriandyKoordinator ali_afriandy@yahoo.com07617755186

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads