Didenda PLN karena Bank Mandiri Terlambat Membayar

Suara Pembaca

Didenda PLN karena Bank Mandiri Terlambat Membayar

- detikNews
Selasa, 26 Jun 2007 14:07 WIB
Didenda PLN karena Bank Mandiri Terlambat Membayar
Keluhan
Pada tanggal 19 Juni 2007, kami membayar listrik periode Juni 2007 melalui kliring kepada PT. PLN Cabang Bank Mandiri Pulo Brayan Medan (rekening gabungan a/n PLN) sebesar Rp.81,632,095,00, ID Pelanggan No. 120130220XXX . Dana tersebut telah diterima dengan baik oleh Bank Mandiri pada tanggal 20 Juni 2007 pukul 17:00:57. Namun, dana yang harusnya disetorkan langsung kepada PT. PLN pada tanggal tersebut baru disetorkan oleh Bank Mandiri keesokan harinya. Berarti terlambat disetorkan kepada PT. PLN. Akibatnya kami harus membayarkan denda yang bukan seharusnya menjadi tangung jawab kami. Setelah kami konfirmasi kepada petugas Bank Mandiri dengan Ibu Nana, beliau menjawab bahwa kami harus menanggung denda tersebut dengan alasan terlambat membayar. Bagaimana mungkin kami dikatakan terlambat membayar sementara uang telah diterima dengan baik oleh Bank Mandiri tepat pada tanggal 20 Juni 2007. Alangkah mengecewakannya pelayanan Bank Mandiri. Kesalahan bukan pada pihak kami mengingat kami membayar tepat pada waktunya melainkan kepada kelalaian administrasi Bank Mandiri dengan mengendapkan uang kami. Namun, kami yang harus menanggung denda tersebut.Sisca TjahjadinataKomp. Multi Guna Blok F No. 15 A Serpong Tangerangsiscatj@gmail.com021 5397541

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait