After Sales Service Nikon Buruk

Suara Pembaca

After Sales Service Nikon Buruk

- detikNews
Jumat, 22 Jun 2007 11:12 WIB
After Sales Service Nikon Buruk
Keluhan
Sekitar tanggal 17 Februari 2007 saya membeli sebuah kamera DSLR Nikon D50 di Toko Camzone di ITC Fatmawati, Lt.2 No.45 Jl. RS. Fatmawati No. 39 - Jakarta Selatan. Saat itu juga saya langsung mengisi kartu garansinya. Di situ tertera garansi yang berlaku adalah 1 tahun. Saya pikir garansi tersebut adalah resmi dari Nikon. Penjaga toko pun mengatakan jika ada kerusakan bisa dibawa kembali untuk dibantu perbaikannya.Setelah digunakan beberapa bulan, tepatnya tanggal 7 April 2007 tiba-tiba saja lampu flash-nya tidak bisa menyala. Saya pun bertanya-tanya, karena kamera tersebut masih terhitung baru. Seminggu berikutnya saya membawa kamera tersebut ke Toko Camzone untuk diperbaiki. Hasilnya untuk sementara akan dilakukan pengecekan oleh teknisi toko dan kamera harus ditinggal dengan janji paling lama 10 hari perbaikan akan selesai. Dalam waktu 2-3 hari saya akan diinformasikan tentang progresnya. Saya lalu mengisi form perbaikan yang diminta toko. Setelah hampir 10 hari, ternyata tidak ada kabar sama sekali dari toko tersebut seperti yang mereka janjikan sebelumnya. Ketika saya telepon dijawab bahwa flash unit kamera tersebut harus diganti dan barangnya baru akan datang satu minggu kemudian. Saya pun kembali menunggu. Lagi-lagi tidak ada kabar. Saya yang mengontak lebih dulu dan mereka kembali menjawab barang penggantian belum juga tiba. Jika dihitung hingga saat itu, saya setidaknya sudah melakukan kontak telepon hingga 10 kali dan selalu dijawab belum selesai dengan berbagai alasan dan janji segera akan diselesaikan. Karena tidak memperoleh jawaban memuaskan saya pun berinisiatif mengambil kamera saya sambil menunggu kedatangan spare part yang katanya didatangkan langsung dari Singapura. Tetapi, alangkah kagetnya saya ketika akan mengambil kamera tersebut. Si penjaga toko mengatakan bahwa kamera sedang dibawa ke Singapura. Ini benar-benar tanpa sepengetahuan saya. Meski begitu, penjaga toko tidak bisa menjelaskan mengapa sampai di bawa ke Singapura. Ini tentu saja berbeda dengan penjelasan sebelumnya, di mana yang akan melakukan perbaikan adalah teknisi toko yang sudah memperoleh legalisasi dari Nikon Singapura. Tiga hari kemudian pihak toko mengabari, bahwa kamera sudah bisa diambil, tetapi kondisinya masih seperti semula (belum ada perbaikan). Alasannya tetap sama. Belum ada spare part. Meskipun sedikit janggal (kamera sudah dibawa jauh-jauh, tetapi tidak ada hasil), saya pun mengambil kamera tersebut mengingat bisa saja terjadi risiko lain. Tanggal 7 Juni saya menelepon kembali dan alasan tersebut masih menjadi alibi mereka tanpa ada kepastian yang jelas. Saya meminta solusi ke pihak toko di mana saya berniat untuk memperbaiki di tempat lain tetapi dengan catatan biaya perbaikin ditanggung oleh mereka (pihak toko) dan menjamin garansi tidak hilang (tetap berlaku). Jawaban mengecewakan kembali saya terima. Si penjaga toko mengatakan harus menunggu konfirmasi pimpinan mereka. Mau tidak mau saja setuju dan kembali menunggu seperti sebelum-sebelumnya. Akhirnya, pada 18 Juni saya kembali menelepon dan mereka tetap menjawab spare part belum datang. Pun belum ada solusi lain dari pimpinan merekaLalu, apa memang after sales service Nikon seburuk itu. Bagaimana dengan garansi Nikon resmi. Seharusnya nama besar Nikon menjadi jaminan after sales service terbaik bagi para konsumennya. Saya sebagai konsumen sangat berhak menuntut hak saya untuk kamera yang berharga cukup mahal tersebut. R. Poppy GantiniJl. Siak VI No. 67 Depok II Timurrpoppy@gmail.com93785079

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait