Polisi Cirebon Mencari Kesalahan

Suara Pembaca

Polisi Cirebon Mencari Kesalahan

- detikNews
Jumat, 22 Jun 2007 10:15 WIB
Keluhan
Pertengahan April lalu,saya bersama istri mengunjungi ibu di Cirebon dengan mengendarai motor. Di perbatasan Bekasi-Karawang ada razia dekat polres. Berhubung surat-surat saya lengkap akhirnya saya dapat melanjutkan perjalanan.Namun, sesampainya di perempatan Pasar Baru Cirebon saya distop polisi dan diajak masuk ke dalam pos. Pak polisi mengatakan saya melanggar aturan memasuki Kota Cirebon menggunakan motor dengan knalpot racing. Saya bertanya-tanya apakah ada undang-undang yang mengatur motor tidak boleh menggunakan knalpot racing. Motor saya bebek 4 tak. Biar pun knalpot saya bersuara besar tapi tidak bising. Namun Pak Polisi tersebut berasumsi lain dengan menyuruh saya membaca surat pembaca sebuah surat kabar. Isi surat pembaca itu adalah Kepolisian Cirebon ingin tertib berlalu lintas dan ingin menanggapi suara masyarakat. Tapi, apakah boleh polisi memberi tilang dengan dasar surat pembaca sebuah surat kabar. Yang saya tahu belum ada UU LALIN yang melarang memakai knalpot racing.Kalau memang ada kenapa tidak diswiping toko-toko atau bengkel-bengkel yang menjual knalpot racing tersebut. Ternyata bukan hanya saya yang terkena stop polisi tersebut. Ada 5-6 pengendara yang terkena tilang. Akhirnya saya bersalaman dengan Pak Polisi dengan menggenggam beberapa lembar uang kertas. Apakah itu mungkin yang mereka cari. Andre KurniawanJl. Taman Sari X/70c Jakarta Pusatpitoeng_@hotmail.com08881441440

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads