Kelapa Gading Square Menjebak

Suara Pembaca

Kelapa Gading Square Menjebak

- detikNews
Rabu, 13 Jun 2007 09:58 WIB
Keluhan
Salah satu tips dalam membeli properti adalah dengan melihat siapa pengembangnya ternyata tidak selalu benar. Buktinya kami menjadi korban tindakan yang sangat merugikan dari pengembang besar yang menjebak kami dengan cara-cara yang tidak terpuji. Kami membeli sebuah unit apartemen di Kelapa Gading Square yang adalah proyek bersama dua grup pengembang besar Agung Podomoro dan Agung Sedayu dengan nama perusahaan PT Makmur Jaya Serasi untuk proyek Kelapa Gading Square. Kedua grup ini sudah tidak asing lagi bagi warga ibukota, menguasai begitu banyak lahan di seluruh pelosok wilayah DKI Jakarta untuk dijadikan apartemen kelas menengah.Merasa nama besar mereka akan sepadan dengan kualitas mereka maka kami tertarik membeli dengan cara Tunai Bertahap sebanyak 25 kali. Ketika kami melakukan pemesanan unit kami disodori sebuah form pemesanan yang mengatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) baru akan diserahkan jika sudah melunasi 20% dari total pembayaran. Di sini seharusnya kami sudah membatalkan pemesanan karena kami belum melihat isi PPJB. Lagi-lagi kenaifan kami karena masih berpikir bahwa Agung Podomoro dan Agung Sedayu bukan pengembang kelas teri. Masak mereka akan mencurangi konsumen dengan PPJB yang aneh-aneh. Nyatanya dugaan kami meleset. Pengembang sekaliber kedua pengembang itu ternyata menyodorkan PPJB yang isinya sangat tidak berimbang yang menunjukkan betapa mereka memperlakukan konsumen secara semena-mena. Dua hal yang sangat tidak berimbang adalah ada pada pasal-pasal di dalam PPJB yang baru diserahkan 7 bulan kemudian itu. Pasal-pasal yang isinya sangat berat sebelah itu antara lain: jika konsumen telat membayar angsuran maka akan terkena denda satu permil per hari dari jumlah angsuran. Sedangkan jika pengembang telat menyerahkan bangunan maka pengembang masih punya masa tenggang selama 6 bulan tanpa kewajiban membayar apapun. Jika masa tenggang terlewati barulah bisa dikenai denda satu permil dari jumlah angsuran harga pengikatan itupun dengan maksimum 3% dari jumlah angsuran. Dari situ jelas bahwa mereka telah mencurangi konsumen dengan klausula baku yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Jika kami tidak terima uang kami sudah ada pada mereka. Nyatanya penyelesaian bangunan meleset jauh dari dari batas waktu yang ditetapkan yaitu 31 Maret 2007. Dari staf di kantor pemasaran kemungkinan besar baru selesai Desember 2007. Kami sudah menyampaikan ke pihak pengembang tetapi nyatanya mereka tidak menggubris permintaan kami untuk mempertimbangkan ganti rugi yang adil atas keterlambatan tersebut dan mengacu pada PPJB yang curang tadi. Upaya lain dengan meminta bantuan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) juga tidak membuahkan hasil karena mereka tahu sekali bagaimana membuat BPSK tak berkutik.Lembaga yang dibentuk pemerintah daerah ini laksana macan ompong yang tak bisa berbuat apa-apa. Dari kejadian ini semoga menjadi pelajaran bagi konsumen yang lain agar berhati-hati dalam berurusan dengan dua pengembang di atas karena nama besar mereka bukan jaminan malahan bisa digunakan untuk menjebak konsumen. Semoga menjadi pelajaran berharga bagi calon konsumen lain. Sebelum anda mulai membayar pastikan bahwa anda jelas dengan isi form pemesanan dan PPJB-nya. Purborini SProf Supomo kompleks BirJakarta SelatanEmail : gusrin@indosat.net.id_____________________________

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(ana/ana)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads