Service Nokia 1255 Selama 9 Bulan

Suara Pembaca

Service Nokia 1255 Selama 9 Bulan

- detikNews
Kamis, 07 Jun 2007 18:04 WIB
Keluhan
Saya melakukan pembelian handphone (HP) Nokia 1255 pada tanggal 10 Agustus 2006 dengan nomor imei 02612826071. Tidak berapa lama HP tersebut telah mengalami kerusakan. HP blank hanya muncul indicator baterai. Tanggal 4 September 2006 saya service ke NCC WTC Lt II dengan nomor Work Order 40990. Perjanjian dikonfirmasi 2 minggu. Setelah 2 minggu saya dikabari kalau HP tersebut harus dikirim ke Jakarta untuk di-swap dengan waktu kurang lebih 1 bulan. Tanggal 31 Oktober 2006 HP tersebut selesai dan telah di-swap dengan nomor mesin 02606149762. Masa perbaikan 58 hari. Tanggal 10 November 2006 HP tersebut mengalami kerusakan lagi (restart) dan masuk lagi ke NCC WTC Lt II dengan Work Order 44741. Perjanjian yang sama dikonfirmasi selama 2 minggu. Ternyata harus dikirim lagi ke Jakarta yang memakan waktu kurang lebih 2 bulan. Tanggal 16 Februari 2007 HP selesai dan telah di-swap dengan nomor mesin 02612821132. Masa perbaikan 99 hari. Pada tanggal 24 Februari 2007 masuk ke NCC WTC Lt II dengan kerusakan yang sama (restart), dengan work Order 03710, konfirmasi 1 minggu. Tanggal 8 maret 2007 HP selesai diperbaiki. Masa perbaikan selama 13 hari. Pada tanggal 15 Maret 2007 masuk service lagi dengan Work Order 004056 masih dengan kerusakan yang sama. Konfirmasi 2 minggu dan ternyata harus dikirim ke Jakarta kembali untuk di-swap. Tanggal 04 Juni 2007 saya mendapat kabar HP telah selesai. Masa perbaikan 82 hari.Dari pemaparan di atas, praktis HP tersebut hanya saya gunakan hanya kurang lebih 2 minggu. Itu pun dari awal sering trouble dan setelah setiap mengalami proses perbaikan HP tersebut masih sering kali mengalami kerusakan.Dengan ini saya minta pada pihak Nokia untuk mengganti HP tersebut dengan yang baru dan masa garansi 1 tahun. Mohon tanggapan pihak Nokia. Adi SoewandibioJl. Pemuda 46 SurabayaTelp : 031-5341664Fax : 031-5326789Email : ad1@ivanjaya.com

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(nrl/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads