Menggugat Citibank

Suara Pembaca

Menggugat Citibank

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2007 07:48 WIB
Keluhan
Saya sedang menggugat Citibank karena mendapat tagihan credit card yang aneh(kasus saya bukan kasus penunggak hutang). Gugatan ini bisa disebut untukmewakili pemegang kartu kredit lainnya, baik Citibank atau lainnya, karena kasus ini kasus yang umum terjadi pada pemegang kartu kredit. Gugatan sedang saya ajukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen tahun 1999. Gugatan ini sungguh untuk menguji UU Perlindungan Konsumen, apakah bisa memberikan perlindungan pada konsumen kartu kredit yang menjadi korban permainan penerbit kartu kredit (melalui penggelapan uang konsumen). Untuk lebih jelas mengenai kasus itu silakan baca di http://www.mediakonsumen.com/Artikel414.html.Harapan saya adalah agar permainan penerbit kartu kredit segera berakhir di Indonesia. Ini penting, karena beberapa penerbit kartu kredit adalah perusahaan asing. Juga menjadi penting, karena jumlah uang yang digelapkan oleh para penerbit kartu kredit ini terbilang amat besar. Perkiraan saya bisa milyaran rupiah pertahunnya. Pertanyaan ini juga saya ajukan karena ada kekuatiran pada BPSK yang mungkin belum mampu menjalankan UU Perlindungan Konsumen tanpa dukungan dari masyarakat konsumen dan Lembaga Pemerintah lainnya.Jojo Rahardjojojor@hotmail.com02170390029

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(nrl/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait