Dibatalkan Karena Serah Terima Telat, Mahata Serpong Belum Refund Dana

Suara Pembaca

Dibatalkan Karena Serah Terima Telat, Mahata Serpong Belum Refund Dana

Surya - detikNews
Selasa, 04 Feb 2025 11:10 WIB
Keluhan

Serah terima unit Apartemen di Mahata Serpong Rawa Buntu (Perumnas) belum dilakukan yang seharusnya pada tanggal 31 Desember 2021. Padahal saya sudah melakukan pembayaran penuh untuk unit saya.

Sesuai dengan aturan di Pasal 5 ayat 5(b) dan ayat 6 yang tertera pada perjanjian pengikat jual dan beli unit apartemen Mahata Serpong bahwa apabila belum dilakukan serah terima unit, maka konsumen berhak mengajukan pembatalan.

Setelah saya ennggu hingga bulan November 2022, serah terima juga belum kunjung dilakukan, maka saya meminta untuk dilakukan pembatalan. Melalui diskusi dengan pihak Mahata Serpong, saya disuruh untuk mengirimkan email untuk permintaan pembatalan dan sudah saya kirimkan tanggal 9 Januari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hingga surat pembaca ini saya kirimkan, belum ada solusi perihaldana yang belum dikembalikan. Saya memohon pihak Mahata Serpong (Perumnas) untuk segera mengembalikan uang tersebut.

Surya
surya.deking@gmail.com

ADVERTISEMENT

Simak juga video: Sewa Lebih Diminati Dibanding Beli Apartemen, Kenapa?



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads