Serah terima unit Apartemen di Mahata Serpong Rawa Buntu (Perumnas) belum dilakukan yang seharusnya pada tanggal 31 Desember 2021. Padahal saya sudah melakukan pembayaran penuh untuk unit saya.
Sesuai dengan aturan di Pasal 5 ayat 5(b) dan ayat 6 yang tertera pada perjanjian pengikat jual dan beli unit apartemen Mahata Serpong bahwa apabila belum dilakukan serah terima unit, maka konsumen berhak mengajukan pembatalan.
Setelah saya ennggu hingga bulan November 2022, serah terima juga belum kunjung dilakukan, maka saya meminta untuk dilakukan pembatalan. Melalui diskusi dengan pihak Mahata Serpong, saya disuruh untuk mengirimkan email untuk permintaan pembatalan dan sudah saya kirimkan tanggal 9 Januari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga surat pembaca ini saya kirimkan, belum ada solusi perihaldana yang belum dikembalikan. Saya memohon pihak Mahata Serpong (Perumnas) untuk segera mengembalikan uang tersebut.
Simak juga video: Sewa Lebih Diminati Dibanding Beli Apartemen, Kenapa?
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)