Keluhan
Menanggapi surat pembaca Bapak Hagus yang dimuat di detikcom pada tanggal 16 April 2007 tentang "Menyoal Pungutan Materai Citibank" bersama ini kami informasikan bahwa Bapak Hagus sejak bulan Oktober tahun 2005 telah mengeluhkan mengenai Pungutan Materai tersebut. Sejak 2005 kami telah beberapa kali memberikan penjelasan mengenai dasar peraturan pengutan Meterai pada lembar tagihan kartu kredit baik melalui lisan maupun surat.Bersama ini kami informasikan kembali bahwa pengenaan bea materai adalah berdasarkan PP nomor 24 Tahun 2000 sebagaimana ditegaskan dalam Surat edaran Dirjen Pajak nomor SE-13/PJ.5/2001. Dan dalam hal acara pelunasan Bea Materai atas lembar tagihan kartu kedit yang dilakukan dengan sistem komputerisasi maka sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.5/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas dengan sistem komputerisasi, maka bentuk tanda Bea Materai Lunas yang dibubuhkan harus memuat kata Bea Materai Lunas dan tarif Bea Materai yang dibayar.Demikianlah penjelasan ini kami sampaikan. Kepuasan nasabah merupakan fokus dari seluruh upaya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kami.Hotman SimbolonCustomer Care Center HeadCitibank N.A - IndonesiaCitibank Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55 JakartaTelp. 021 - 52908545 Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(nrl/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































