Kecewa Kartu Kredit Danamon

Suara Pembaca

Kecewa Kartu Kredit Danamon

- detikNews
Rabu, 17 Jan 2007 14:14 WIB
Keluhan
Saya mendapat tawaran kartu kredit untuk Bank Danamon yang berkerjasama dengan Prudential beberapa bulan yang lalu. Dari awal saya sudah menolak untuk menerimanya tapi karena dipaksa dan dibilang nggak ada ruginya untuk menerima tawaran tersebut karena bebas biaya iuran pertahun, dan ada iming-iming mendapatkan hadiah, akhirnya saya aktivasi kartu kredit tersebut. Ternyata karena bekerja sama dengan Prudential, maka iuran saya untuk membayar Prudential langsung dibayarkan oleh pihak kartu kredit Danamon, saya awalnya pikir begitu gampang untuk membayar tagihan kartu kredit saya itu, ternyata susah sekali. Melalui tunai saja kita sudah kena biaya Rp 15 ribu untuk yang non nasabah, dan terakhir kali yang membuat saya kecewa sekali adalah saat saya mendapat tagihan saya kemarin, dicantumkan biaya keterlambatan bayar sebesar Rp 75 ribu. Padahal tagihan saya saat itu hanya Rp 400 ribu. Selama saya pake kartu kredit, baru kartu kredit ini yang benar-benar mematok biaya keterlambatan bayar hampir 18% lebih.Saya pernah sekali telat bayar di kartu kredit yang lain, cuma dikenakan Rp 20 ribu dan tagihan saya lebih dari Rp 500 ribu, sungguh ironis sekali kan.Dan satu lagi, awalnya saya tahunya kartu kredit itu memberikan saya tanggal jatuh tempo setiap tanggal 2, kok jadi berubah jadi tanggal 30, sudah waktu itu saya keluar kota dan baru balik tanggal 30 malam, waktu lihat tagihan saya itu, saya kaget kok jatuh temponya hari ini, karena saya pikir tanggal 2.Bayangkan perubahan tanggal jatuh tempo tanpa konfirmasi, dan waktu itu sudah malam, bagaimana saya membayarnya? ATM Danamon saya tidak ada, ATM Bersama juga tidak ada.Waktu itu saya ada tanya ke bagian customer servicenya kalo saya bayar tanggal 2, apakah akan dikenakan denda? Dan berapa denda yang saya mesti bayar, tapi yang dijawab customer service tersebut bilang, ibu bayar saya tanggal 2, terus dia tidak menjawab pertanyaan saya tentang denda itu...Yang jadi pertanyaan saya apakah di Indonesia ini tidak ada undang-undang untuk menentukan tingginya bunga atau biaya yang dikenakan oleh pihak kartu kredit ke nasabahnya? Cuma telat 1 hari kerja saya harus membayar bunga sebesar 18%, kalo saya pinjam di lintah darat saja, saya nggak mungkin dapat bunga sebesar itu..Saya benar-benar kecewa...Mungkin itulah siasat mereka agar mereka mendapatkan keuntungan yang lebih dengan mengenakan denda keterlambatan Rp 75 ribu, walau telat 1 hari...imeldayunita@gmail.com 08569063011

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(nrl/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait