Keluhan
Sehubungan dengan tulisan yang disampaikan oleh Sdr. Rahmat Os Halawa mengenai "Kebijakan Bank Danamon yang Merugikan Nasabah" melalui detikcom, melalui kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa kami telah menghubungi nasabah yang bersangkutan a/n Dyah Purnama Dewi secara langsung maupun tertulis untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi dan atas permasalahan tersebut telah kami selesaikan dengan Nasabah.Dapat kami sampaikan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena sesuai dengan ketentuan Kebijakan Opersaional yang berlaku di Bank Danamon dalam rangka memberikan perlindungan kepada nasabah dari hal-hal yang tidak diinginkan, untuk rekening tabungan yang tidak aktif dan tidak terdapat mutasi selama 6 bulan bertutur-turut akan dikelompokkan dalam kategori "Rekening Pasif" secara system.Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, atas dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terimakasihPT Bank Danamon Indonesia, TbkttdCustomer Care Center HeadDanamon Access Center Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(nrl/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































