Keluhan
Kurang lebih empat bulan lalu saya dan beberapa rekan mengikuti Santiaji/Bimbingan Organisasi yang diselenggarakan oleh RAPI (Organisasi Penggemar Radio di Indonesia). Langkah selanjutnya saya melakukan pendaftaran untuk menjadi anggota RAPI dengan membayar sejumlah dana untuk persyaratan menjadi anggota RAPI. Sebulan kemudian keluar izin sementara yang bisa dipergunakan (Call Sign) yang berlaku sampai akhir November 2006. Tunggu punya tunggu, sampai detik ini Kartu Anggota, KRAP, IPPKRAP belum juga muncul. Malah beberapa kawan saya dari lokal pantura sudah kurang lebih 6 bulan, belum ada yang jadi.Saya hanya mengimbau kepada para pembesar RAPI, saya sudah mengikuti aturan yang berlaku dengan menjadi anggota RAPI dan saya juga mengikuti beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh RAPI, baik lokal maupun wilayah.Bagaimana mungkin para breaker yang belum memiliki izin mau menjadi anggota RAPI, kalau pada kenyataannya, pengurusan keanggotaan saja memerlukan waktu yang tidak dapat dipastikan. Hal ini saya sampaikan dengan mewakili beberapa rekan yang mengalami nasib serupa dengan saya. Sekali lagi mohon perhatian dari para pembesar/pengurus RAPI, khususnya untuk wilayah Tangerang (Kodya dan Kabupaten). Salam RAPI(JZ-30-BUZ)0813-11177277edwinms@yahoo.com Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(nrl/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.