OTO Finance Menanggapi Bp Benyamin

Suara Pembaca

OTO Finance Menanggapi Bp Benyamin

- detikNews
Senin, 18 Des 2006 17:49 WIB
Keluhan
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan bapak memilih PT Summit Oto Finance sebagai perusahaan pembiayaan sepeda motor Bapak. Sesuai Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 01-011-05-08115 yang telah Bapak tanda tangani, pada pasal 2 no. 10, jelas tercantum bahwa Denda keterlambatan: 0.4000% per hari dari jumlah Angsuran yang tertunggak. Dan pada pasal 4 no. 1 "selama jangka waktu pembiayaan Debitor wajib membayar Angsuran sesuai Pasal 2 yang dibayar menurut Jadwal Pembayaran Angsuran".Mohon dipahami untuk jam buka kasir kami adalah jam 07.00 s/d 15.00 karena kami harus closing akhir hari, tetapi pembayaran di atas jam 15.00 tetap kami terima sampai dengan jam tutup kantor sebagai bentuk pelayanan kami kepada customer, tetapi setoran tsb baru efektif H+11.Sebagai informasi bahwa saat ini kami sudah ada program hadiah untuk customer yang melakukan pembayaran tepat waktu di payment channel dan pada saat ybs melakukan pelunasan, untuk selanjutnya kami akan lebih meningkatkan pelayanan dan reward khususnya untuk customer dengan history pembayaran yang cukup baik.Sebagai apresiasi dari kami karena history pembayaran Bp Benyamin baik dan keterlambatan 1 jam dari waktu tutup kasir, maka denda tersebut kami hapuskan.Demikian tanggapan dari kami. Terima Kasih atas Surat dan Usulan yang bapak sampaikan. Jakarta, 18 Desember 2006PT Summit Oto Finance Cab. Fatmawati mrior@oto.co.id

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(nrl/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads