Tarif Baru PLN?

Suara Pembaca

Tarif Baru PLN?

- detikNews
Senin, 06 Nov 2006 09:40 WIB
Keluhan
Saya bermaksud untuk menambah daya listrik di rumah, dari 900 VA menjadi 1300 VA. Ketika menanyakan prosedurnya ke petugas di kantor PLN Cab Karawang, saya mendapat jawaban bahwa untuk ubah daya perhitungan billing nantinya akan disamakan dengan yang pasang baru, dengan aturan yang berbeda dengan yang saat ini berlaku (ada abonemen/biaya beban dan perhitungan biaya kwh dibagi per blok). Nantinya akan dikenakan biaya pemakaian minimal per bulan, dengan perhitungan 150 kwh x Rp.772 = Rp.115.800. Sehingga apabila pemakain per bulan 0 kwh sekalipun tetap dikenakan biaya minimal tersebut. Dan untuk pemakaian selebihnya dari 150 kwh itu tetap dikenakan biaya Rp 772/kwh. Yang jadi pertanyaan saya, kapan aturan baru ini diberlakukan, sebab saya coba cari informasi mengenai hal itu di internet tapi tidak menemukannya. Saya pun mencoba untuk menelpon ke nomor telepon 123 yang nampaknya berada di kantor PLN Jakarta, dan masih mendapatkan jawaban bahwa ubah daya sekalipun masih berlaku tarif seperti semula, hanya saja memang harga biaya beban/abonemen dan biaya per kwh lebih tinggi dari yang sebelumnya, namun tidak berlaku tarif minimal seperti itu. Lagipula biaya per kwh yang Rp.772 itu sangat jauh dengan harga per kwh yang berlaku saat ini yang sekitar Rp.500/kwh. Apakah benar bahwa aturan tarif PLN itu tergantung kebijaksanaan kantor cabang yang bersangkutan dan bukannya berlaku secara nasional? Mohon tanggapan dari yang berwenang. Terima kasih.kawindra@indosat.net.id 0812-8365432

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(nrl/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait