Kronologi indikasi penipuan yang terjadi terhadap para investor di iDropStore, sebuah toko gadget yang ternyata terindikasi hanya modus untuk melakukan penipuan. Modus indikasi penipuan ini melibatkan dua terduga pelaku, yaitu Palahudin selaku owner (pemilik) iDropStore, dan Abdillah Hadi Wijaya yang merupakan seorang influencer sekaligus merupakan co-owner/marketing/pencari dana iDropStore (yang kemudian sudah dinyatakan tidak bersalah).
Kedua terduga pelaku menggunakan modus investasi di toko gadget bernama iDropStore untuk menarik minat investor. Mereka menjual konsep bisnis yang menjanjikan keuntungan besar kepada investor. Kedua terduga pelaku menjanjikan kepada setiap investor keuntungan bulanan dan bonus tahunan yang berbeda-beda. Selain itu kedua tersangka juga membagikan proposal bisnis iDropStore yang dalamnya terdapat penjelasan-penjelasan yang dapat meyakinkan investor bahwa bisnis tersebut benar dan nyata.
Pada tanggal 2 September 2023 hampir semua investor menerima pesan dari owner (pemilik) iDropStroe yang berisikan permintaan maaf atas keterlambatan pemberian hak para investor. Disini awal mula terbongkar bahwa bisnis ini diduga penipuan dengan sekma ponzi karena diduga jika bonus yang diberikan kepada investor lama adalah uang modal para investor baru, bukan uang dari hasil penjualan gadget yang dijanjikan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini bisa disimpulkan dari chat yang disampaikan oleh co-owner kebeberapa investor. Selain itu, modal para investor banyak yang tidak dikembalikan. Pada tanggal 3 September 2023 seluruh nomor kontak owner tidak ada yang bisa dihubungi. Palahudin sebagai owner iDropStore, melarikan diri dan tidak bisa dihubungi. Abdillah Hadi Wijaya sebagai co-owner juga menolak untuk bertanggung jawab atas indikasi penipuan ini.
Semua keluhan dan tuntutan pengembalian dana oleh investor kepada Abdillah Hadi Wijaya tidak direspon dengan baik. Setelah kaburnya Palahudin, seharusnya pihak yang paling bertanggung jawab adalah Abdillah Hadi Wijaya karena dia merupakan co-owner yang menjanjikan akan bertanggung jawab jika ada kejadian dan hal-hal yang tidak diinginkan. Namun kenyataannya Abdillah Hadi Wijaya playing victim seolah-olah menjadi korban dan melimpahkan semua masalah ini ke investor. Seperti pembuatan laporan, pengaduan polisi dan pengadilan.
Azhar
azharmunggaran@gmail.com
Klarifikasi Suara Pembaca : Penipuan Investasi Gadget iDropstor
Update Klarifikasi per 26 September 2024
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada artikel dengan Judul "Penipuan Investasi Gadget iDropstore Senilai Belasan
Milyar" yang ditulis oleh Sdr Azhar Fakhri Munggaran (salah satu Investor yang telah mendapatkan Keuntungan Investasi) terdapat banyak Pernyataan yang tidak berdasarkan fakta, hiperbola dan tidak benar adanya. Semua hanya Asumsi tanpa dukungan data dan fakta. Berikut rincian penjelasannya :
Sdr Abdi Bukan Co-Owner iDropstore, Hanya Staff Marketing dan Saksi Penghubung
Bisnis Toko Gadget iDropstore berdasarkan proposal perdana (sebelum direkrutnya Sdr Abdi) Hanya dimiliki oleh Sdr Palahudin seorang sejak 2021. Tidak ada Owner lain. Tidak ada satupun dokumen resmi yang dikeluarkan oleh badan / institusi yang menunjukan bahwa Sdr Abdi merupakan Co-Owner. Begitupun keseluruhan isi Proposal dan Seluruh Perjanjian dengan Investor semuanya berdasarkan persetujuan dari Sdr Palahudin.
Dalam Semua dokumen Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani kedua belah pihak, didalamnya Hanya disebutkan hubungan antara Sdr Palahudin selaku Pemilik Usaha dan Pihak Investor sebagai Pemberi Dana Usaha. Sdr Abdi hanya menjembatani sebagai Saksi Penghubung antara kedua belah pihak untuk sama-sama saling menanggung resiko usaha atas dasar investasi bisnis. Sdr Abdi tidak terlibat sama sekali dalam pengelolaan Dana Investasi yang telah masuk ke rekening Sdr Palahudin, serta tidak terlibat dalam Kegiatan Operasional Harian.
Isi Perjanjian tersebut sangatlah beragam karena setiap Investor memiliki Jumlah Modal yang bervariasi, Keuntungan Rata-rata per bulan 2,5% dari Jumlah Modal, Durasi rata-rata Titipan Dana Investasi 6-12 bulan serta Tanggal Tenggat Waktu Pengembalian Modal yang berbeda.
Semua keterangan tersebut tertuang dalam Pasal-Pasal Perjanjian, bahkan dijelaskan apabila jika terjadi perselisihan, usaha bangkrut ataupun force major. Sdr Palahudin bersedia mengganti semua Dana Investasi Investor dengan selisih keuntungan yang telah didapat Investor dalam tenggat waktu tertentu.
Keuntungan Investor iDropStore Jauh lebih Besar daripada Kerugian yang Dituduhkan
Sejak direkrutnya Sdr Abdi pada Maret 2022 sebagai Staff Marketing dengan Gaji Pokok 4 juta/bulan dan Komisi Hanya sekitar 2% dari Modal Investasi di awal Perjanjian antara Sdr Palahudin dan Pihak Investor. Dimana Modal Usaha dari Pihak Investor 100% seluruhnya diserahkan kepada Sdr Palahudin. Tidak ada satu rupiah pun yang diambil oleh Sdr Abdi. Selanjutnya Sdr Palahudin mengelola Dana Investasi dan Menabung Komisi tersebut sebelum dicairkan kepada Sdr Abdi.
Contoh nyata dalam salah satu perjanjian yang sudah selesai, Investor menitipkan Dana sejumlah Sejumlah 100 juta selama 1 tahun, maka Sdr Abdi mendapat komisi hanya 2 juta saja di awal untuk kemudian ditabung. Setelah itu Investor mendapatkan keuntungan 2.5 juta selama 12 bulan lamanya, ditambah pengembalian modal utuh 100 juta di akhir perjanjian. Maka Keuntungan Investor tersebut sebesar 30 juta.
Kegiatan bisnis iDropstore meliputi Penjualan Gadget, Tukar Tambah dan Servis. Rasio Keuntungan ini wajar dan sejalan dengan Data Arus Kas Penjualan, Profit Bersih dan Biaya Operasional. Seluruh Investor pasif (yang perjanjiannya sudah selesai) telah mendapatkan pengembalian modal 100%, keuntungan bulanan dan bonus gadget maupun uang tunai.
Total Modal yang telah dikembalikan kepada Investor hingga Bulan Juni 2023, kurang lebih 5,9 Miliar. Total Keuntungan dan Nilai Bonus yang telah dibagikan kepada lebih dari 100 Investor kurang lebih 1,8 Miliar. Hingga Periode tersebut semua operasional bisnis berjalan lancar dengan masih adanya beberapa Investor Aktif yang masih menitipkan modal usaha.
Skema Ponzi (atau Perputaran Uang Tanpa Barang) yang dituduhkan Sdr Azhar Fakhri Munggaran menjadi tidak valid karena operasional bisnisnya pernah berjalan dan menghasilkan keuntungan signifikan yang benar dan nyata adanya kepada para Investor sebelum Sdr Palahudin tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Penyebab Bangkrutnya Usaha iDropstore karena Faktor Krisis yang Tidak Transparan
Namun sejak Juli 2023, Sdr Palahudin berubah sikap dengan mulai tidak transparan dengan perputaran uang, lambat membalas chat dan jarang membeberkan data penjualan. Sering pula berdalih mengeluh barang susah laku, terkendala operasional dengan supplier, pemblokiran IMEI mendadak yang membuat stok tidak bisa dijual dan alasan pembenaran lainnya.
Dalam situasi tersebut, bahkan Sdr Abdi rela tidak digaji selama 3 bulan, tidak mengambil komisi dan bahkan meminjamkan tabungan sebesar 50 juta kepada Sdr Palahudin yang berasal dari tabungan Haji Ibunda Sdr Abdi (sama sekali bukan dari gaji dan komisi). Dengan tujuan menormalkan kondisi bisnis agar seperti sedia kala.
Namun secara diam-diam Sdr Palahudin menghubungi para Investor untuk membuat perjanjian diluar sepengetahuan Sdr Abdi, bahkan hingga memfitnah Sdr Abdi demi meyakinkan Investor untuk membuat surat perjanjian dengan tempo singkat dengan profit besar yang tidak masuk akal diluar penyaksian Sdr Abdi.
Contohnya Investor dapat menitipkan dana 50 juta selama 3 bulan dengan keuntungan mencapai 20 juta dengan dalih proyek khusus pengadaan gadget. Belakangan diketahui bahwa semua proyek tersebut palsu dan tidak pernah dipesankan kepada supplier. Praktek diam-diam tersebut ternyata telah dijalankan Sdr Palahudin sejak Januari 2023, bahkan diam-diam membuat proposal baru, merekrut Staff Marketing dan berkolaborasi dengan Partner lain untuk sama-sama mencarikan Investor dengan skema tersebut.
Terindikasi juga bahwa saat terjadi penurunan penjualan, Sdr Palahudin dengan sengaja melakukan praktek tersebut untuk memutarkan Modal Investasi dari para Investor ke Platform Judi Online. Dengan harapan proyek pengadaan barang yang palsu tersebut dapat memberikan imbal hasil berkali-kali lipat sehingga bisa mengembalikan Modal beserta Keuntungan kepada Investor sesuai Perjanjian. Praktek ini awalnya berjalan lancar, hingga Sdr Palahudin terjebak dalam perangkap Mafia Judi Online yang menyebabkan kerugian besar.
Jika ditarik ke belakang lagi, setelah menghilangnya Sdr Palahudin per 2 September 2023. Sdr Abdi membentuk tim untuk melakukan Investigasi Mandiri dengan sesama Investor, Pacar Sdr Palahudin, Marketing, Partner dan beberapa Orang yang terlibat serta Kerabat dekat hingga Mantan Karyawan Sdr Palahudin. Dana Investasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti Kontrak 2 Rumah, Kredit 2 Motor Sport dan 2 Mobil, Liburan ke berbagai destinasi bersama Pasangannya, Uang Saku Harian untuk Pacar Sdr Palahudin hingga Makan di Restoran Mahal dan Hal-Hal lain yang tidak berhubungan dengan kepentingan bisnis.
Proses Pencarian Sdr Palahudin dan Konsiliasi dengan Seluruh Pihak Terkait
Sdr Palahudin kabur dengan membawa seluruh stok gadget yang tidak terjual beserta Dana Investasi yang tersisa. Tim Investigasi Mandiri berusaha keras mencari Sdr Palahudin selama berminggu-minggu melalui Perangkat Gadget yang ditinggalkan, melacak seluruh lokasi yang pernah dikunjungi, hingga bertanya kepada warga sekitar. Pencarian dilakukan dalam lingkup dalam dan luar kota Bandung.
Tidak lama berselang, diadakan pertemuan dengan seluruh Pihak Terkait dan beberapa Perwakilan Investor dari Sdr Abdi beserta Staff Marketing dan Partner lainnya di Kedai Kopi milik Pacar Sdr Palahudin. Dimana keberadaan Sdr Palahudin sama sekali tidak diketahui oleh siapapun. Maka Para Staff Marketing dan Partner terlibat lah yang menjadi Incaran Investor karena Kunci dari Penyelesaian masalah tersebut tidak ditemukan.
Sdr Abdi akhirnya kembali kepada Para Investor untuk mencari titik tengah penyelesaian kasus tersebut. Profil Pekerjaan Para Investor terdiri dari Polisi, Pengacara, Konsultan, Profesional, Bankir, Pengusaha dan sederet pekerjaan lainnya. Namun para Investor bersikap skeptis dan sulit diajak bekerjasama untuk sama-sama membangun kekuatan untuk mencari Sdr Palahudin. Parahnya sebagian besar dari mereka memfitnah bahwa Sdr Abdi yang telah mengambil seluruh Dana Investor. Bahkan Investor yang sudah mendapatkan keuntungan besar dan telah mendapatkan pengembalian modal 100% pun tidak ada satupun yang membela Sdr Abdi, beberapa dari mereka bahkan turut menyebar fitnah.
Sdr Abdi tidak pernah menolak untuk bertanggung jawab, buktinya Sdr Abdillah menyusun sendiri semua laporan Investor, baik Laporan per Individu maupun Laporan Gabungan berisi Detail Toko, Lokasi iDropstore, Profil Sdr Palahudin, Para Saksi dan Profil Investor beserta Rincian Kronologi Singkat, Seluruh Bukti Transfer Modal yang diserahkan kepada Sdr Palahudin lengkap beserta Bukti Penerimaan Keuntungan Bulanan dan Pengiriman Bonus kepada seluruh Investor.
Namun anehnya, Setelah seluruh laporan rampung. Pihak Investor tidak ada satupun yang melapor, baik ke Kepolisian untuk diproses sebagai tindak pidana maupun ke Pengadilan untuk diproses secara perdata. Tentu hal ini sangat bertentangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang dilakukan para Investor.
Disamping tekanan yang hebat tersebut, Sdr Abdi tetap fokus untuk mendatangi berulang kali beberapa institusi seperti Pengadilan, Polsek, Polres hingga Polda Jawa Barat untuk mempercepat proses pelaporan. Seluruh biaya transportasi, makan dan print selama berbulan-bulan lamanya ditanggung sendiri oleh Sdr Abdi, dengan harapan ada kejelasan dan tindakan dari pihak berwajib untuk segera mencari dan mengadili Sdr Palahudin.
Beberapa Tindak Pidana Oknum Investor kepada Sdr Abdi
Karena sulitnya berkomunikasi dengan kepala dingin, hilang sabarnya Para Investor membuat beberapa Oknum Investor melaporkan Sdr Abdi dari laporan yang telah Sdr Abdi susun. Seluruh pengorbanan waktu, tenaga, pikiran dan biaya tidak dihargai sama sekali oleh para Investor. Yang diinginkan Investor hanyalah penggantian kerugian yang mereka alami, bahkan dari beberapa Perjanjian tersebut tidak ada penyaksian Sdr Abdi, namun mereka tetap bersikeras mencari kambing hitam untuk mengganti kerugian Investor yang belum kembali modal.
Berdasarkan laporan yang masuk dan telah melalui proses Penyelidikan oleh Kepolisian, Total Modal yang masih aktif sebelum Sdr Palahudin menghilang, dalam catatan dan penyaksian Sdr Abdi hanya sekitar 1 Miliar. Lalu, antara Modal Aktif dengan penerimaan keuntungan yang telah diterima semua investor selisih kerugiannya kurang lebih Hanya 508 Juta, tidak mencapai belasan milyar rupiah seperti yang dituduhkan Sdr Azhar Fakhri Munggaran.
Selain itu, Sdr Abdi telah mengembalikan seluruh Komisi dari Investor senilai 2% dari 1 Miliar, kurang lebih 20 juta dalam bentuk penyitaan harta benda Motor Yamaha Lexy Warna Merah dengan Plat D 4413 WJY dan iWatch S7 yang dititipkan kepada Perwakilan Investor Sdr Fahmi Rasyid dan kerabatnya Kresna Permadi yang mengaku sebagai Cyber dari Polda. Keduanya berjanji untuk mencari keberadaan Sdr Palahudin, namun tidak ada tindakan lanjutan mengenai keberadaan Sdr Palahudin dan menganggap kasusnya sudah selesai.
Belum puas sampai disitu, Para Oknum Investor lainnya sengaja menggiring opini dengan kalimat hiperbola untuk menarik atensi publik dan pengguna internet lainnya agar semakin meluas kasus iDropstore dengan harapan institusi terkait dapat mempercepat proses hukum. Seperti kata pepatah baru, No Viral No Justice. Para Oknum Investor juga dengan sengaja mencemarkan nama baik Sdr Abdi melalui sosial media seperti instagram, facebook dan portal Detik News ini.
Singkatnya Pihak yang diuntungkan dari kasus ini ialah Investor yang sudah mendapatkan Keuntungan dan Pengembalian Modal. Pihak yang dirugikan yaitu Investor yang masih belum kembali modal secara utuh dari sebagian keuntungan yang sudah didapat. Namun Pihak yang paling dirugikan saat ini yaitu Sdr Abdillah karena telah ditipu, diadu domba dan diperalat oleh Sdr Palahudin hingga menimbulkan kerugian pribadi secara material hampir 1 Milyar yang berasal dari Gaji, Komisi dan Tabungan Haji. Belum termasuk kerugian immaterial yang ditimbulkan dari pencemaran nama baik oleh Oknum Investor.
Selain itu, beberapa Oknum Investor juga telah melakukan tindak pidana lainnya kepada Sdr Abdi seperti ancaman pengeroyokan, penculikan, pengambilan organ tubuh paksa hingga pembunuhan yang dilakukan oleh Para Oknum Investor. Tentu Sdr Abdi sudah melaporkan hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar penyelesaian kasus ini dapat terus berjalan jika sewaktu-waktu ditemukan keberadaan Sdr Palahudin.
Sungguh luar biasa tipu muslihat Sdr Palahudin yang berhasil meraup keuntungan dan mengadu domba Sdr Abdi dan Para Investor hingga semua orang lupa untuk mencarinya. Ada banyak informasi keberadaan yang simpang siur dari berbagai sumber namun tidak ada yang valid sampai saat ini. Per tanggal 26 Sept 2024 masih belum diketahui apakah Sdr Palahudin kabur ke kota yang jauh atau luar negeri, melakukan operasi plastik ataupun sudah meninggal ditangan Mafia dan Debt Collector. Wallahu Alam..
(wwn/wwn)










































