Keluhan
Saya dan keluarga pulang ke Tapanuli akhir Juni lalu karena ayah saya meninggal. Untuk menghemat, kita naik darat dan bawa mobil yang memang kita anggap lebih terjamin (ada asuransinya).Saat pulang tanggal 3 Juli kami mengalami kecelakaan di daerah Baturaja dan 17 hari baru bisa dipindahkan ke Jakarta. Kita langsung minta bengkel terdekat (Gading Mas) menderek mobil dari jurang karena malam itu barang kita semua dijarah. Takut kalau mobilnya juga dan untuk menghindari biaya simpan maka kita kontak Sinarmas sebagai penanggung dan disarankan untuk kirim ke bengkel referensi Sinarmas yakni Bengkel Laksmi dengan total derek Rp 4,5 juta (kerusakan mobil kalau diperbaiki Rp 96 juta, info dari bengkel ke saya). 17 Hari kita baru dapat dipindah untuk dirawat di Jakarta via darat. Karena masih pada parah, sampai di Jakarta kita kontak leasing (BII) untuk memberitahukan kejadian, dan diminta untuk buat surat pemberitahuan bersama lampiran untuk referensi keterlambatan pembayaran.Setelah 2 bulan saya bisa kerja, dan bisa kerja dan melanjutkan cicilan, tanpa ada kompensasi mobil pengganti atau apa pun, awal September saya kontak Sinarmas pusat, mereka tidak tahu ada kejadian.Setelah itu saya diminta Sinarmas Palembang untuk fax dan kirim asli laporan dll yang sudah pernah saya fax. Dan setelah itu pada tanggal 22 September mereka mengeluarkan surat penggantian mobil tersebut dengan CC nama saya, tapi saya tidak pernah diberitahu dan saya bolak balik tanya ke BII dan Sinarmas tidak ada kepastian. Sampai saya ke BII Fatmawati tanggal 29 September 2006 dan melihat kopi surat Sinarmas tanggal 22 September tersebut. Dari sini saya kejar BII via telepon untuk memberikan keputusan karena memang dari awal saya minta diganti kendaraan saja dan saya teruskan cicilan.Tapi menurut BII tidak bisa, tanpa alasan yang jelas. Dan saat itu disampaikan uang bersih yang saya terima adalah Rp 14 juta, jadi tidak perlu bayar cicilan lagi.Saya minta dibuatkan surat atau diemail oleh BII agar saya dapat tahu perhitungan dan ada pegangan hitam di atas putih tapi BII baru email tanggal 6 Oktober jam 10 dengan perhitungan yang berbeda, hanya Rp 12 juta. Dari sini saya merasa kedua perusahaan ini tidak menangani customernya dengan benar.Adapun detail pembayaran saya sbb:Kesepakatan no 02.105.1.0600171 Maka DP saya adalah Rp. 29.225.000Cicilan 5 x Rp Rp. 20.950.000,-sesuai paket brosur pada saat itu (data ada) dengan bunga 8,38% ternyata bunga yang dikenakan ke saya 13.76% (berdasarkan data fax dari BII). Total pembayaran saya 50.175.000.Saya minta BII mengerti kesusahan customer dan tidak memanfaatkan customer dan segera menyelesaikan. Kalau saya tahu begini saya biarkan mobilnya di jurang dan dijarah karena biaya derek saya yang harus bayar sebesar Rp. 3.960.000. Saya minta saran pembaca yang mengerti tentang hal ini.ervina@oke.comKompleks Tigaraksa Blok AF 19 No 8021-92889566 Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(nrl/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































