PT U-Finance Pungli

Suara Pembaca

PT U-Finance Pungli

- detikNews
Kamis, 07 Sep 2006 13:03 WIB
Keluhan
Saya nasabah PT. U-Finance Indonesia dengan no kontrak 22393. Pada tanggal 24 Agustus 2006 saya datang ke kantor PT. U-Finance Indonesia di Wisma Standard Chartered Bank lt 21, Jakarta, dengan maksud minta fotokopi BPKB untuk perpanjangan STNK.Saya dilayani oleh Bpk. Suparno (Bagian BPKB), tidak berapa lama dia memberikan fotokopinya sambil meminta pembayaran Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai biaya legalisir. Saya kaget. Saya katakan kalau hal ini tidak tercantum dalam kontrak dan saya katakan pula segala pengeluaran uang dari nasabah harus tercantum dalam kontrak.Pak Suparno menelepon seseorang di bagian dalam kantor itu dan tetap berkata harus bayar karena yang lainnya juga bayar. Kalau tidak bayar fotokopi BPKB tidak bisa diberikan. Karena saya perlu dengan fotokopi tsb, dengan tidak ikhlas saya berikan juga Rp 10.000,-. Dengan demikian PT. U-Finance Indonesia telah melakukan pungutan liar karena tidak tercantum di dalam kontrak. Saya tidak tahu apakah hal ini termasuk wanprestasi dari PT. U-Finance Indonesia atau tidak. Dan saya juga tidak tahu apakah pungutan itu berlaku di semua leasing atau tidak.Dengan asumsi misalkan ada 1.000 kendaraan, setiap tahun bisa menghasilkan 10 juta rupiah. Lumayan.RamadhanHari.IN@jica.go.jp Japan International Cooperation Agency Indonesia OfficeBII Plaza Tower IIMH. Thamrin, JakPus

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(nrl/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait