(SOLVED)
Saya adalah salah satu klien dari PT Tukang Profesional Group dengan Surat Perjanjian Pengerjaan Konstruksi Nomor 002/B/GMP/2022/002/B/GMC/2022. Pembayaran pengerjaan renovasi rumah telah saya lunasi sesuai dengan surat perjanjian tersebut, sebesar sekitar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Ironisnya, sudah lebih dari 9 (sembilan) bulan, proses pengerjaan renovasi rumah saya mangkrak karena dana yang telah saya bayarkan dipergunakan untuk keperluan lain, di antaranya adalah untuk menutup biaya proyek lainnya. Lebih ironis lagi, dalam websitenya, mengklaim dirinya sebagai perusahaan multinasional dengan Visi dan Misi Perusahaan, "Menjadi Perusahaan Konsultan Perencana Arsitektur Terbaik di Indonesia pada Tahun 2025" dan berkantor pusat di kawasan bisnis strategis Jakarta (yang ternyata adalah virtual office).
Miris, karena musibah seperti ini dapat menimpa siapapun juga, tidak hanya masyarakat awam, bahkan menimpa saya yang berprofesi sebagai akademisi di bidang hukum.
Melalui kesempatan ini, saya ingin menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mempergunakan jasa property (khususnya renovasi atau pembangunan rumah) dan bijak dalam ber-medsos agar tidak menjadi korban seperti saya. Cukup, saya saja yang menjadi korbannya dan jangan ada korban lainnya. Terima kasih.
Wahyu
wahyu.andrianto@ui.ac.id
(wwn/wwn)