Kerahasiaan Informasi Jaringan Fren

Suara Pembaca

Kerahasiaan Informasi Jaringan Fren

- detikNews
Rabu, 23 Agu 2006 16:13 WIB
Keluhan
Saya menggunakan Kartu 'Fren' sebagai Pelanggan dan Karyawan ( No 0888 -xxxxxxx ) selama bekerja pada PT Mobile 8 Telecom, salah satu operator seluler yang menggunakan teknologi CDMA, sungguh merasa dikecewakan ketika management PT Mobile 8 Telecom mencetak isi pesan singkat (SMS) yang saya kirim kepada HR Manager PT Mobile 8 Telecom (nama ada pada redaksi) dan menggunakannya sebagai bukti untuk memutuskan hubungan kerja secara sepihak pada tanggal 21 Febuari 2005.Sebagai pelanggan/pengguna jasa seluler, saya merasa hak privasi saya untuk berkomunikasi telah dirampas dengan pencetakan SMS saya tersebut. Jika hal ini bisa terjadi pada diri saya, mungkin pula terjadi pada pelanggan lain. Apakah tindakan ini tidak di luar kewenangan PT Mobile 8 Telecom? Apakah tindakan ini tidak bertentangan dengan pasal 42 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi? Melalui Kuasa Hukum, PT Mobile 8 Telecom menyatakan pencetakan tersebut adalah hasil output perangkat seluler (handset) bukan output yang diproses melalui jaringan PT Mobile 8 Telecom.Hal ini sungguh merupakan penghinaan intelegensi. Saya sudah melakukan serangkaian pembuktian ilmiah didukung pernyataan saksi ahli telekomunikasi dari kalangan akademis bahwa pencetakan tersebut hasil output yang diproses melalui jaringan Mobile 8 Telecom (fotocopi bukti ada pada redaksi). Pencetakan SMS melalui Handset tidak memungkinkan munculnya No ICCID sebagaimana bukti hasil cetak yang dikirimkan PT Mobile 8 Telecom kepada saya .Saya mengetahui penerima SMS menggunakan Motorola V868 . Hasil uji coba bersama tehnisi Motorola melalui kabel data yang dihubungkan ke PC, membuktikan pencetakan itu gagal dilakukan karena Motorola tipe V868 tidak mempunyai software untuk mencetak SMS. Handset CDMA pada umumnya (Nokia, Samsung, Sanex, Motorola ) belum mempunyai software untuk mencetak SMS yang diterima/dikirim. Saya tidak habis pikir bagaimana Direksi bisa melakukan hal seperti itu terhadap orang kecil seperti saya, menyelesaikan masalah saya dengan menggunakan money power bahkan memutarbalikkan perkara perdata menjadi pidana, menggunakan laporan ke Polda untuk mengintimidasikan saya?Saya yakin semua pengguna jasa telekomunikasi pasti menginginkan terjaminnya kerahasiaan informasi dan hak privasi untuk berkomunikasi, namun masalahnya mengapa selama ini konsumen selalu ada dalam pihak yang lemah?Alamat ada pada redaksi

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(nrl/)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads