Dipermalukan Kartu Kredit Mega Visa

Suara Pembaca

Dipermalukan Kartu Kredit Mega Visa

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 18:32 WIB
Keluhan
Saya pemegang kartu kredit Mega Visa dengan nomor 4201 9101 3189 5XXX. Pada pertengahan bulan Juli 2006, saya berniat untuk membeli cincin untuk pernikahan saya. Saat itu saya membeli cincin kawin tersebut di toko mas Sinar Jaya di pusat perbelanjaan Bintaro Plaza senilai Rp 2.710.000,- Alangkah terkejutnya saya ketika akan melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit Mega Visa, ternyata kartu saya ditolak. Padahal setahu saya, limit di kartu Mega Visa saya masih cukup banyak karena sebelumnya baru dipakai sebesar Rp. 600.000,- saja. Saya langsung menghubungi petugas call center Mega Visa saat itu juga. Ketika saya tanyakan mengapa kartu saya ditolak, petugas call center tersebut mengatakan bahwa mulai bulan Juni 2006, kartu Mega Visa tidak dapat digunakan untuk transaksi di toko mas, toko elektronik (seperti handphone) dan tarik tunai. Petugas tersebut juga menyarankan apabila ingin transaksi barang elektronik, hanya bisa dilakukan di pusat perbelanjaan Carrefour. Saya lantas berpikir, buat apa saya punya kartu kredit kalau tidak bisa digunakan di semua merchant dan tidak bisa tarik tunai, padahal saya sudah mendapat PIN sejak lama.Lucunya, pada awal Agustus 2006, ketika saya tanyakan ke petugas call center kartu kredit Mega Visa (seorang laki-lai) apakah kartu saya bisa digunakan untuk transaksi di toko elektronik untuk pembelian handphone, petugas tsb menjawab bahwa kartu saya bisa digunakan di mana saja. Saya coba tanyakan kembali mengenai kebijakan Bank Mega bahwa kartu saya tidak bisa digunakan di toko mas, toko elektronik dan tarik tunai. Namun petugas tsb tetap mengatakan bahwa kartu saya bisa digunakan di mana saja. Karena penasaran, akhirnya saya coba hubungi lagi call center Mega Visa beberapa menit kemudian dan diterima oleh seorang wanita. Petugas yang ini mengatakan bahwa untuk saat ini kartu Mega Visa tidak dapat digunakan di toko mas, toko elektronik dan tarik tunai. Saya jadi bingung mendapat informasi yang berbeda tsb.Yang ingin saya tanyakan, apakah hanya kartu kredit Mega Visa saya saja yang tidak bisa digunakan di semua merchant dan tarik tunai ? Apakah ini ada hubungannya dengan kartu saya yang masa berlakunya hanya 1 tahun (2006 sampai April 2007) dan bebas iuran tahunan? Apakah ada diskriminasi seperti itu di kartu kredit Bank Mega ?Kepada Bank Mega selaku penerbit kartu kredit Mega Visa, kalau ada perubahan kebijakan yang berhubungan dengan nasabah, sebaiknya diinformasikan melalui surat pemberitahuan (lampirkan bersama lembar tagihan), jangan merubah kebijakan tanpa pemberitahuan. Karena hal ini akan mempermalukan nasabah Anda di depan umum, seperti yang saya alami. Juga harap diperhatikan petugas call center Anda, karena bisa menyesatkan nasabah dengan pemberian informasi yang berbeda dari petugas call center. Padahal call center adalah pusat semua informasi yang dibutuhkan nasabah. Selain itu, kalau memang Bank Mega berniat untuk mengeluarkan produk kartu kredit, sebaiknya berikan fasilitas yang membantu nasabah, bukan dibatasi seperti sekarang. Kalau dibatasi, sebaiknya jangan menerbitkan kartu kredit, tapi cukup dengan kartu diskon yang hanya bisa digunakan di tempat tertentu saja. skyblue_oke@yahoo.comGardenia Estate B5/ 23Ciputat-Tangerang

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(nrl/)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads