Keluhan
Menunjuk Surat Pembaca di detikcom tanggal 26 April 2006 dengan judul "Hati-hati Mandiri Investa" yang dikirim oleh Bapak Guswai, dengan ini kami sampaikan jawaban sebagai berikut:1. Bahwa saat berinvestasi di produk reksa dana, selain pihak investor, terdapat 3 pihak yang terkait, yaitu Bank Mandiri sebagai agen penjual reksa dana, Manajer Investasi dan Bank Kustodi.2. Setiap proses pencairan dana, maka pihak Bank Kustodi akan mengenakan biaya transaksional (sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum, yaitu dengan biaya Rp 5.000,- untuk transfer via kliring dan Rp 30.000,- untuk transfer via RTGS).3. Untuk penjelasan adanya perbedaan nilai antara jumlah yang dicairkan berdasarkan surat laporan dengan nilai yang masuk dalam rekening Bapak Guswai yaitu nilai yang tercantum dalam laporan bulanan adalah nilai dasar kepemilikan sebelum dana dipotong untuk biaya pencairan sebesar 0.5% sesuai dalam ketentuan prospektus reksa dana serta biaya transaksional antar Bank Kustodi dengan bank asal selaku agen penjual. Biaya ini bukanlah merupakan pembebanan yang diberikan dari Bank Mandiri. Bank Mandiri hanya meneruskan ketentuan tersebut kepada nasabah dan biaya tersebut tidak dapat kami hindari.Demikian tanggapan kami, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.PT Bank Mandiri (Persero) TbkCorporate Secretary Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(nrl/)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































