Saya Ibu Ema guru SD swasta di Surabaya dan merupakan nasabah Bank DBS yang tidak pernah mengeluhkan mengenai Asurasi Chubb. Awalnya adalah pemotongan sebesar Rp 97 ribu selama sebulan dan autodebet pada tagihan di Bank DBS.
Di awal sudah saya tanyakan mengenai mengapa tidak ada sertifikat polis asuransi yang dikirimkan untuk saya pelajari. Karena tidak adanya konfirmasi dan pengiriman sertifikat polis asuransi tersebut, saya menganggap kesepakatan atau akad gagal.
Namun ternyata pembayara polis masih di autodebet melalui DBS. Dikatakan dalam rekaman suara yang saya simpan saat telepon, bahwa sertifikat polis tersebut diterima dalam kotak surat di rumah saya. Dalam hal ini adalah menyalahi aturan mengenai pengiriman surat surat berharga yang harusnya adalah diterima yang bersangkutan dan tanda tangan penerimaan surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika saya mengajukan pembatalan, diinformasikan bahwa hanya akan dibayarkan sebanyak dua bulan premi. Sebelumnya tidak pernah ada informasi bahwa premi yang saya bayarkan akan hilang atau persetujuan saya melalui sertifikat polis yang harusnya dikirimkan.
Bersama ini saya mohon pihak DBS dan Chubb untuk mengembalikan semua premi yang saya bayarkan selama ini tanpa potongan, sebab saya menganggap ada ketidaksepahaman dan tidak ada sertifikat polis yang dikirimkan. Terima kasih.
Ema
ema.iedfitriyah@gmail.com
Tanggapan Chubb
Menanggapi suara pembaca di detik.com dari Ibu Ema pada tanggal 7 Desember 2021, dapat kami sampaikan bahwa kami telah menghubungi Ibu Ema dan solusi yang kami tawarkan telah diterima oleh Ibu Ema.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terima kasih telah menyampaikan keluhan ini kepada kami. Kami senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan kami dan menyambut umpan balik dari nasabah seperti Ibu Ema.
Dalam memberikan kemudahan bagi nasabah, kami menyediakan layanan penyampaian keluhan nasabah melalui e-mail ke contact.id@chubb.com, atau melalui hotline di 1500257.
Dinar Puja Ginanjar
PT Chubb General Insurance Indonesia