Meikarta Menarik Denda Atas Apartemen yang Belum Dibangun

Suara Pembaca

Meikarta Menarik Denda Atas Apartemen yang Belum Dibangun

Toni - detikNews
Sabtu, 13 Nov 2021 23:04 WIB
Keluhan

Saya adalah salah satu pembeli unit apartemen Meikarta sejak Oktober 2017 yang sampai saat ini unitnya belum dibangun. Pada bulan April 2021, saya mendapatkan email pemberitahuan mengenai denda Rp 5 juta lebih yang dikenakan atas unit Meikarta yang saya beli.

Meikarta menganggap saya terlambat dalam melunasi pembelian apartemen Meikarta. Padahal pembelian unit saya lakukan dengan KPA Bank Nobu yang bekerjasama dengan Meikarta dengan pembayaran cicilan uang muka sebanyak enam kali dan masa KPA selama 10 tahun.

Saya sudah menanyakan ke pihak ASM Meikarta, kenapa bisa timbul denda dan dijawab karena pencairan KPA dari Bank Nobu untuk pelunasan unit terlambat yang berarti bukan saya yang menentukan dan bukan kesalahan saya. Tetapi pihak Meikarta malah bedalih bahwa proses permohonan KPA saya baru diajukan tanggal 24 Oktober 2017 yang seharusnya diajukan pada tanggal 22 Oktober 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, pengajuan KPA ke Bank Nobu sepenuhnya dibantu oleh sales Meikarta, saya hanya menyerahkan dokumen pendukung.


Toni
czephie@gmail.com



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads